- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
- Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
Peringati May Day, Ini Tuntutan Para Buruh dan Pekerja

Keterangan Gambar : Buruh saat melakukan aksi unjuk rasa. (net)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Hari ini, buruh dan pekerja di seluruh dunia memperingati Hari Buruh atau May Day pada Senin (1/5/2023).
Dalam aksinya, para buruh dan pekerja di seluruh Indonesia khususnya di Kota Batam, Provinsi Kepri membawa tujuh tuntutan.
Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengklaim aksi akan diikuti ribuan buruh. Di Jakarta, May Day akan digelar di dua lokasi, yakni depan Istana Kepresidenan dan kompleks Istora, Senayan.
Tuntutan isu aksi May Day besok ada tujuh. Tadinya enam menjadi tujuh. Antara lain cabut omnibus law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Dalam aksi Hari Buruh 2023, akan ada tujuh tuntutan yang diserukan buruh. Berikut tuntutan buruh saat May Day:
Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi yang kita kenal.
Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.
Tolak RUU kesehatan
Reforma agraria dan kedaulatan pangan.
Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain.
Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja.
Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptakerja.
HOSTUM, hapus out sourcing, tolak upah murah.(kabarekonomi.id/red)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
📅 20:06:01 | 25 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 17 jam yang lalu -
Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
📅 19:57:25 | 25 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 17 jam yang lalu -
Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
📅 18:51:43 | 25 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 18 jam yang lalu -
TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
📅 20:07:43 | 24 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
📅 19:42:52 | 24 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
📅 09:38:46 | 23 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
📅 21:58:31 | 21 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
📅 17:29:55 | 20 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
📅 08:23:08 | 19 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
📅 17:19:24 | 18 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu





































_jpg.jpg)

.jpg)













