- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
Penangkapan Dua Wanita Terlibat Narkoba, Polisi Hanya Tahan Satu Pelaku, Satunya Lagi Hanya Di Rehab

Keterangan Gambar : Kasat resnarkoba Kepulauan Anambas, AKP SM Simanjuntak
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Soal penangkapan dua wanita yang terlibat Narkoba sempat menjadi polemik di kalangan masyarakat Anambas.
Pasalnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Anambas sempat mengeluarkan rilis yang berisikan penangkapan satu pelaku yakni staf Puskesmas Tarempa yang berinisial DI.
Padahal, pada proses penangkapan polisi mengamankan dua wanita dengan barang bukti dua paket sabu berukuran kecil, total berat 0.68 gram.
Kasatres Narkoba, AKP SM Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua wanita dengan inisial DI dan SW.
Ia beralasan untuk pelaku SW tidak ditahan karena polisi belum menemukan barang bukti ditangannya.
Meski tidak menemukan barang bukti, hasil tes urine SW menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
"Kami tes urine di RSUD Tarempa, hasilnya positif. Saat ditanya, dia ngaku makai 3 hari sebelum penangkapan," ujar AKP SM Simanjuntak melalui sambungan seluler, Kamis, (5/12/2024).
AKP SM Simanjuntak pun menegaskan bahwa SW tetap berada dalam pantauan polisi, bukan hanya dilepas begitu saja.
"Dia (SW) kita rehab saja. Dijadwalkan hari Jumat, (6/12/2024) dikirim ke BNN," sebutnya.
Seperti diketahui, dua wanita itu diamankan polisi saat hendak menggunakan sabu di kawasan Batu Tambun tepatnya di seberang Cafe Iwan, Kelurahan Tarempa pada Senin (2/12/2024).(johanda).

















































