Pemkab Anambas Hibahkan Lahan 6.500 M2 kepada Imigrasi
Reporter : MELAYUNEWS.COM 18 Sep 2023, 21:31:57 WIB PEMERINTAHAN
Pemkab Anambas Hibahkan Lahan 6.500 M2 kepada Imigrasi

Keterangan Gambar : Secara simbolis BPN menyerahkan sertifikat kepada Bupati Kepulauan Anambas selanjutnya diberikan kepada pihak Imigrasi Tarempa, Senin(18/9/2023).


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan hibah tanah kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa.

Hal itu disepakati dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa yang tengah dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (18/09/2023).

Pada kesempatan itu juga dilakukan serah terima sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk Tahun Anggaran 2022 dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, hibah tanah yang diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa ini terletak di kawasan perkantoran pasir peti dengan luas 6.500 M2 yang direncanakan akan dibangun gedung pemeriksa imigrasi di Kabupaten Kepulauan Anambas pada lokasi tersebut.

"Kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan penandatangan NPHD dan BAST terhadap aset pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa berupa tanah seluas 6.500 M2 yang terletak di kawasan perkantoran pasir peti," ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, hibah ini merupakan suatu komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memperkuat sinergitas antar instansi dalam memajukan Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Diharapkan dengan ini pelayanan keimigrasian yang dilaksanakan dapat berjalan secara maksimal dan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik lagi dalam pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Kita akan terus berusaha dan berupaya untuk bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik, terutama tentang persoalan pengembangan dan pembangunan pariwisata, untuk proksinya ada di imigrasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispahisa yang juga mewakili dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyampaikan apresiasinya atas hibah tanah yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ia menyampaikan rasa terimakasihnya atas dukungan pemerintah daerah yang sangat responsip menindaklanjuti permintaan lahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa yang merupakan salah satu Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa sampai menyetujui proses hibah tanah hak pakai kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa.

"Dengan disetujuinya permintaan lahan berupa tanah seluas 6.500 M2 yang sudah sampai proses hibah, semoga tercapilah pembangunan kantor tempat pemeriksaan imigrasi sehingga dapat membantu pelayanan keimigrasian yang lebih baik lagi," ungkapnya.

Dengan ini, lanjutnya, menjadi bukti bahwa kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau siap membantu serta mendukung pembangunan ekonomi daerah Kabupaten Kepulauan Anambas yang dimana salah satu fungsi dari keimigrasian yaitu sebagai fasilitator pembangunan ekonomi daerah.

"Sekali lagi, saya beserta seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa menyampaikan rasa terimakasih yang tak terhingga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah mendukung kinerja Kementerian Hukum dan HAM dengan sangat baik," pungkasnya.

Kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPN Kabupaten Kepulauan Anambas, Wahyu Trihandoyo mengatakan bahwa, salah satu aset pemerintah baik itu pemerintah daerah atau pemerintah pusat yang pengelolaanya membutuhkan riset administrasi khusus adalah tanah.

"Maka dari itu, BPN baik dari pusat sampai ke daerah melakukan beberapa kegiatan pensertifikatan aset baik dari aset Pemda dan aset instansi vertikal, kegiatan ini mulai efektit mulai dari tahun 2018 sampai sekarang," katanya.

Ia mengungkapkan, data yang ada padanya semenjak tahun 2018 sampai tahun 2022, aset Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas yang sudah disertifikatkan ada sebanyak 285.

"Pada tahun 2018 ada kegiatan pensertifikatan sebanyak 43 sertifikat, kemudian tahun 2019 ada sebanyak 43 sertifikat, kemudian tahun 2021 sebanyak 72 sertifikat, kemudian tahun 2022 sebanyak 112 sertifikat (Johanda). 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;