- Tolak Pengosongan Sepihak, Jemaat POUK Chapel USU Surati Rektor Minta Audiensi
- TMP Sukseskan Liga Top Skor Batam 2026, Wagub Nyanyang Lepas Dua Tim Wakili Kepri ke Babak Nasional
- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
Pelaku Pembunuhan Pegawai Imigrasi Tarempa Jemput Korban Pukul 2 Dini Hari

Keterangan Gambar : Terduga pelaku pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa diamankan polisi.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Polres Anambas gelar konferensi pers kasus pembunuhan pegawai kantor imigrasi Tarempa, kepulauan Anambas, Harsyad (53)
Saat konferensi pers tersebut Kapolres Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka didampingi oleh kasat Reskrim polres Anambas dan kepala seksi Humas polres Anambas, serta kepala kantor imigrasi Tarempa, dan menghadirkan sejumlah barang bukti.
Dari hasil konferensi pers tersebut terungkap kronologis kejadian yang berujung menghilangkan nyawa korban.
Dimana diketahui peristiwa tersebut berawal dari pertemuan antara korban dengan terduga pelaku pada dini hari sekira pukul 02:05 WIB (17/10/2025)
Sebelum pembunuhan tesebut terjadi, korban bersama pelaku sempat berinteraksi secara pribadi di sebuah lahan yang diketahui milik korban.
"Menurut keterangan pelaku keduanya menuju ke sebuah lahan kemudian yang disebut sebagai lahan milik korban di lokasi tersebut, " ucap kasat Reskrim polres Anambas, AKP Bambang Sutmoko.
"Sempat terjadi interaksi pribadi antara keduanya sebelum akhirnya terjadi perselisihan yang berujung terjadi tindak kekerasan, " lanjut AKP Bambang.
Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor milik korban dan membawa kembali ke rumah korban.
Kapolres Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka loka menyebutkan, pelaku akan dikenakan pasal 338 junto pasal 351.(Fre).



















































