Paripurna PAW Digelar, Imran Gantikan Siti Bayu Khusnul Hatimah
Reporter : MELAYUNEWS.COM 21 Nov 2023, 07:36:48 WIB POLITIK
Paripurna PAW Digelar, Imran Gantikan Siti Bayu Khusnul Hatimah

Keterangan Gambar : Pengambilan sumpah Imran yang mengantikan Siti Bayu Khusnul Hatimah dalam PAW.


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan tahun 2019-2024, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (20/11/2023).

Keterangan Gambar : Imran menerima surat pergantian antar waktu

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri mengatakan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pada pasal 114 ayat 1 menyebutkan bahwa anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Keterangan Gambar : Menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum rapat Paripurna

"Sumpah/janji pada hakekatnya adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilkan dan memegang teguh pancasila dan menegakkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggungjawab yang akan dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD," ucap Syamsil Umri.

Syamsil Umri juga menjelasakan bahwa, pada pasal 99 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Keterangan Gambar : Wakil Ketua I DRPD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri menandatangani pengangkatan Imran menjadi anggota DPRD Anambas

Mengacu pada pasal 101 ayat 1, lanjutnya, yang menyebutkan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pada pasal 99 ayat 1, akan digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1193 Tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2014.

Keterangan Gambar : Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri saat memakaikan pin kehormatan DPRD kepada Imran yang baru dilantik

"Sesuai dengan surat keputusan gubernur tersebut, pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu, Imran sebagai pengganti Siti Bayu Khusnul Hatimah," jelas Syamsil Umri.

Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pengganti antar waktu ini dipandu oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan disaksikan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Pimpinan Partai Politik, Forkopimda dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Keterangan Gambar : Imran yang baru diantik menjadi anggota DPRD melalui PAW Siti Bayu Khusnul Hatimah foto bersama keluarga

"maka secara resmi saudara imran dapat segera menjalankan dan melanjutkan tugas-tugas yang selama ini dilaksanakan oleh saudari Siti Bayu Khusnul Hatimah, kepada saudara Imran selamat bergabung dengan kami untuk mewujudkan visi dan misi sesuai dengan tugas dan peran fungsi DPRD," ujar Syamsil Umri.

Tak lupa juga ia mengucapkan terimakasih kepada Siti Bayu Khusnul Hatimah atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Keterangan Gambar : Prosesi pengangkatan Imran sebagai anggota DPRD Anambas Periode 2019-2024

"Kami atas nama pimpinan dan seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, kami juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada saudari Siti Bayu Khusnul Hatimah atas pengabdian dan Jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas," pungkasnya.(Johanda).





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;