- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
Nodai Anak Tirinya Selama 6 Tahun, Ayah Tiri di Anambas Ditangkap Polisi

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang pria berinisial AM (47) tahun karena tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya, Sabtu (26/07/2025)
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku AM sudah kita amankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas," ujar Kasatreskrim
Untuk tempat kejadian perkara ini, sebut Kasatreskrim terjadi di wilayah Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Pagi sekitar pukul 07.00 WIB, korban MA (14) tahun bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku AM telah mencabuli dan menyetubuhinya," ungkap Kasatreskrim.
Tidak percaya yang dialami oleh anaknya, ibu korban langsung menanyakan kepada pelaku, saat itu pelaku masih tidak mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, sambung Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan ibu korban memaksa pelaku untuk jujur dan akhirnya pelaku jujur dan mengakui perbuatannya.
"Ibu korban pun mengingatkan pelaku agar tidak melakukan perbuatannya lagi, bahkan ibu korban masih memaafkan dan memberikan kesempatan untuk pelaku," tutur Kasatreskrim.
Bukannya untuk benar- benar tidak melakukan perbuatannya lagi, pelaku malah semakin lancar melancarkan aksi bejatnya, yang dimana pelaku mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya lagi.
Kasatreskrim menambahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya dari tahun 2019 sampai tahun 2024.
"Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya, dan untuk pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) tentang undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kasatreskrim. (Red)

















































