Seorang Kakek di Bengkong Batam Ditangkap Polisi gegara Nodai Bocah 4 Tahun
Reporter : MELAYUNEWS.COM 21 Okt 2025, 00:15:51 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Seorang Kakek di Bengkong Batam Ditangkap Polisi gegara Nodai Bocah 4 Tahun

Keterangan Gambar : Tersangka pelaku saat diperiksa oleh polisi. (Ist)


MELAYUNEWS.COM, BATAM - Seorang pria senja berinisial MHR, warga Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tega menc4buli bocah perempuan berusia 4 tahun. Ironisnya bocah malang itu merupakan anak tetangganya sendiri.

‎Berdasarkan informasi, aksi bejat pria itu dilakukan sejak Agustus 2025. Kemudian keluarga korban mengetahui aksi tak patut itu dan melaporkan pria senja ke polisi pada Sabtu (18/10/2025) malam.

‎Setelah menerima laporan dari keluarga, Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Macan Bengkong menangkap pelaku setelah melakukan pemanggilan para saksi. Kini, pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Bengkong.

‎Ironisnya, kakek tua itu melakukan aksi bejat di rumahnya dengan mengiming-imingi uang Rp3 ribu.

‎Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, membenarkan penangkapan kakek berusia 60 tahun atas dugaan pencabulan terhadap bocah 4 tahun.

‎Ia menyebutkan, jika kakek tersebut sudah ditahan sejak beberapa hari lalu. Menurutnya, kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban melapor kepada polisi.

‎“Iya benar. Pelaku berusia 60 tahun dan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut apakah ada tidaknya korban lain yang dic4#buli oleh pelaku,” ucap Endra, di kantornya, Senin (20/10) siang.

‎Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menerangkan, kejadian bermula ketika korban sedang bermain tak jauh dari rumah pelaku.

‎Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming uang untuk masuk ke dalam rumah, sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila.

‎Kejadian ini baru terungkap setelah korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

‎“Korban menjelaskan apa yang dilakukan oleh pelaku. Pengakuan pelaku, korban sudah dicabulinya sebanyak 2 kali. Pertama terjadi 2 bulan lalu (Agustus, red), kedua pada Jumat (17/10),” katanya.

‎Saat ini, kakek MHR telah resmi ditahan di sel Mapolsek Bengkong. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang *Perlindungan Anak*, dengan ancamanpidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Red) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;