- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Seorang Kakek di Bengkong Batam Ditangkap Polisi gegara Nodai Bocah 4 Tahun

Keterangan Gambar : Tersangka pelaku saat diperiksa oleh polisi. (Ist)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Seorang pria senja berinisial MHR, warga Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tega menc4buli bocah perempuan berusia 4 tahun. Ironisnya bocah malang itu merupakan anak tetangganya sendiri.
Berdasarkan informasi, aksi bejat pria itu dilakukan sejak Agustus 2025. Kemudian keluarga korban mengetahui aksi tak patut itu dan melaporkan pria senja ke polisi pada Sabtu (18/10/2025) malam.
Setelah menerima laporan dari keluarga, Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Macan Bengkong menangkap pelaku setelah melakukan pemanggilan para saksi. Kini, pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Bengkong.
Ironisnya, kakek tua itu melakukan aksi bejat di rumahnya dengan mengiming-imingi uang Rp3 ribu.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, membenarkan penangkapan kakek berusia 60 tahun atas dugaan pencabulan terhadap bocah 4 tahun.
Ia menyebutkan, jika kakek tersebut sudah ditahan sejak beberapa hari lalu. Menurutnya, kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban melapor kepada polisi.
“Iya benar. Pelaku berusia 60 tahun dan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut apakah ada tidaknya korban lain yang dic4#buli oleh pelaku,” ucap Endra, di kantornya, Senin (20/10) siang.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menerangkan, kejadian bermula ketika korban sedang bermain tak jauh dari rumah pelaku.
Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming uang untuk masuk ke dalam rumah, sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila.
Kejadian ini baru terungkap setelah korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Korban menjelaskan apa yang dilakukan oleh pelaku. Pengakuan pelaku, korban sudah dicabulinya sebanyak 2 kali. Pertama terjadi 2 bulan lalu (Agustus, red), kedua pada Jumat (17/10),” katanya.
Saat ini, kakek MHR telah resmi ditahan di sel Mapolsek Bengkong. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang *Perlindungan Anak*, dengan ancamanpidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Red)


















































