- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Curi Kalung Emas, Seorang Wanita Ditangkap Polisi Macan Bengkong

Keterangan Gambar : Pelaku saat diamankan dikantor Polsek Bengkong.
MELAYUNEWS. COM, BATAM - Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja, tak memandang usia. Baru-baru ini aksi pencurian di tempat umum dan menimpa anak-anak terjadi di wilayah Kepolisian Sektor Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Seorang ibu muda berinisial DS, ditangkap Tim Macam Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong usai mencuri perhiasan kalung emas seberat 2,5 gram yang dipakai seorang bocah berusia 5 tahun di restoran Mie Cekban, kawasan Golden City Residence, Kelurahan Tanjung Buntung.
Ironisnya, hal ini dilakukan pelaku demi hidup bergaya hedonisme. Dia pun diduga gelap mata saat melihat bocah itu menggunakan perhiasan kalung emas.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, membenarkan penangkapan wanita berusia 28 tahun atas dugaan pencurian tersebut.
Ia menyebutkan, perempuan beranak 1 itu sudah ditahan. Menurutnya, kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban melapor kepada polisi.
“Iya benar. Pelaku seorang ibu muda, dan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Endra di kantornya, Kamis (20/11/2025).
Pelaku Jual Perhiasan Korban di Pegadaian*
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menerangkan bahwa, peristiwa yang dilakukan oleh DS terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Aksi bermula ketika anak korban sedang bermain di kolam ikan seputaran Mie Cekban.
Saat hendak pulang, ibu korban terkejut setelah mengetahui perhiasan yang dikenakan anaknya raib dicuri.
Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong Polresta Barelang hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Tim Macan Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka saat hendak menjual emas curian dari korban ke Penggadaian pada Rabu (19/11) siang, di salah satu Pegadaian Unit Pelayanan Cabang atau UCP Bengkong,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang tersebut lalu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Uang hasil penjualan emas curian itu dipakai berfoya-foya dan jalan-jalan.
“Menurut keterangan pelaku sudah 5 kali melakukan pencurian. 4 di kawasan Pantai Indah Mutiara Bengkong (belum ada laporan polisi yang masuk, red), dan 1 di Restoran Mie Cekban (baru menerima 1 laporan polisi, red). Hasil penjualannya dipakai untuk jalan-jalan dan foya-foya,” terangnya.
Saat ini, tersangka DS telah resmi ditahan di sel Mapolsek Bengkong. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(Red)


















































