Menpan RB Setujui 3911 CASN Pemkab Anambas, Belum Final Ini Penjelasan BKPSDM
Reporter : MELAYUNEWS.COM 24 Mar 2024, 00:45:29 WIB PEMERINTAHAN
Menpan RB Setujui 3911 CASN Pemkab Anambas, Belum Final Ini Penjelasan BKPSDM

Keterangan Gambar : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Jumat (22/03/2024).


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas saat ini telah merincikan formasi-formasi jabatan untuk penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah, memberikan penjelasan terkait hal itu.

Nurgayah mengatakan, Pemkab Kepulauan Anambas telah mengusulkan sebanyak 3981 calon ASN ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Dengan rincian, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada sebanyak 228, yang terbagi dalam formasi guru sebanyak 70, kesehatan sebanyak 62 dan teknis sebanyak 96.

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada sebanyak 3753, dengan formasi untuk guru sebanyak 264, kesehatan sebanyak 188 dan teknis sebanyak 3301.

Dari semua usulan tersebut, Nurgayah menyampaikan bahwa, hanya CPNS formasi guru yang tidak diterima oleh Menpan RB, karena untuk formasi guru di tahun 2024 ini, Kemendikbud lebih memprioritaskan tenaga honorer untuk menjadi PPPK.

"Semua usulan kita ini diterima kecuali CPNS tenaga guru sama sekali tidak diterima, karena oleh Kemendikbud sendiri di tahun 2024 ini mereka lebih memprioritaskan tenaga honorer untuk menjadi PPPK. Jadi formasi yang disetujui oleh Menpan RB berjumlah 3911," ucap Nurgayah saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Jumat (22/03/2024).

Namun, Nurgayah menjelaskan bahwa usulan tersebut diterima masih berdasarkan Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab/Kota.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menpan RB Republik Indonesia Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab/kota T.A 2024, yang terbit tanggal 13 Maret 2024 lalu.

"Yang disetujui itu berdasarkan persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN ya, jadi ini belum final, ini baru persetujuan prinsip. Belum final itu untuk formasi 2024 ini," jelasnya.

Nurgayah pun mengungkapkan bahwa, pada tanggal 14 Maret 2024 lalu, bupati bersama BKPSDM pergi untuk menjemput persetujuan prinsip tersebut.

"Jadi kita Kabupaten Kepulauan Anambas ini sudah mendapatkan persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN dari Menpan RB," ungkapnya.

Setelah itu, lanjutnya menjelaskan, terbitlah Keputusan Menpan RB Nomor 173 Tahun 2024 tentang panduan penyusunan rincian kebutuhan pegawai ASN.

Terdapat 3 poin dalam keputusan tersebut yang menerangkan bahwa;

1. Setelah mendapatkan persetujuan prinsip jumlah formasi yang akan diusulkan, masing-masing instansi agar merincikan ke dalam jabatan-jabatan yang diusulkan.

2. Perincian dilakukan dalam Web perencanaan ASN BKN.

3. Setelah dilakukan perincian formasinya, akan divalidasi dan diverifikasi kembali oleh BKN yang selanjutnya akan diserahkan ke Menpan RB.

"Nah nanti, setelah diserahkan ke Menpan RB barulah terbit SK Menpan RB tentang penetapan formasi final pada tahun 2024 bagi masing-masing instansi. Saat ini kita masih menunggu validasi dan verifikasi dari BKN," terangnya.

"Untuk tenaga honorer itu lebih besar kemungkinan PPPK, karena pemerintah akan memprioritaskan terlebih dahulu tenaga honorer yang terdata di BKN. Namun bukan berarti mereka yang tidak terdata itu tidak diakui, tetapi akan diselesaikan secara bertahap, itu hasil kita konsultasi kemarin," pungkasnya.(Johanda). 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;