- Polsek Siantan Gelar Nonton Bareng Piala Dunia
- Aneng Minta Cabor Anambas Siapkan Atlit Hadapi Porprov November Mendatang
- Sambut Ulang Tahun Polres Anambas Gotong - royong Bersihkan Rumah Ibadah
- Wali Kota Medan Kerahkan Armada Damkarmat Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Jelang HUT Ketiga, Parsibo Berbagi Sukacita dan Motivasi Bersama Anak Yatim di Medan
- Tolak Pengosongan Sepihak, Jemaat POUK Chapel USU Surati Rektor Minta Audiensi
- TMP Sukseskan Liga Top Skor Batam 2026, Wagub Nyanyang Lepas Dua Tim Wakili Kepri ke Babak Nasional
- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
Marak Terjadinya Karhutla, Kanit Binmas Polsek Bintim dan Bhabinkamtibmas Imbau Warga

Keterangan Gambar : Kanit Binmas Polsek Bintan Timur, Iptu Susetyo, bersama Bhabinkamtibmas himbau warganya agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
KORANBATAM.COM - Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Kanit Binmas) Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur, Iptu Susetyo, bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) memberikan himbauan kepada warga Kelurahan Sungai Enam Kecamatan Bintan Timur agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar lahan.
Pasalnya, akhir-akhir ini banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dibeberapa wilayah di Bintan karena ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu faktor lainnya ialah akibat cuaca ekstrim yang mengakibatkan hutan dan lahan di Kabupaten Bintan mengalami kebakaran.
“Akibat membuka jalan dengan cara membakar lahan dan hutan, yang dampaknya dapat merusak lingkungan dan alam serta dapat menimbulkan polusi udara. Seperti dapat menimbulkan gangguan pernapasan maupun aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Iptu Susetyo, Jumat (12/3/2021).
Dalam kesempatan ini, Susetyo menegaskan agar untuk tidak dan berani membuka lahan dengan cara membakar karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran.
“Jangan pernah berani membuka lahan dengan cara membakarnya, karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran. Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman kurungan 10 Tahun dan denda maksimal Rp10 milliar berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 108,” jelasnya.
Susetyo menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus Kelurahan Sungai Enam agar dapat mengerti dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan, khususnya Kelurahan Sungai Enam agar dapat kiranya mengerti dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karna saat ini Kabupaten Bintan memasuki musim kemarau. Hal tersebut sangat mudah terjadi kebakaran dan akan menyebabkan masalah berupa gangguan pernapasan dan terganggunya aktivitas masyarakat,” tutupnya.
(cr1)


















































