- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
KPU Anambas Tetapkan Aneng-Raja Bayu Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Besok

Keterangan Gambar : Aneng dan Raja Bayu Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan diplenokan KPUD Kepulauan Anambas.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah menjadwalkan untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, S.Kom., mengatakan bahwa rapat pleno yang merupakan hasil dari pelaksanaan Pilkada 2024 itu akan dilaksanakan di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa sekira pukul 09.00 WIB.
"Besok kita akan melaksanakan rapat pleno penetapan Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas di BPMS Tarempa sekira pukul 09.00 WIB," ucapnya, Rabu (8/1/2025).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU juga akan mengundang seluruh Paslon dalam Pilkada 2024, partai politik peserta Pemilu ataupun partai pengusul, unsur Forkopimda dan PPK di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Padillah mengungkapkan bahwa undangan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 dan juga arahan dari KPU RI.
"Harapan kita ya seluruh undangan itu bisa hadir termasuk seluruh Paslon Pilkada 2024," sebutnya.
Selain itu, Padillah juga menyampaikan bahwa secara regulasi, rapat pleno penetapan Paslon terpilih ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Rapat pleno penetapan Paslon terpilih ini merupakan puncak dari segala tahapan dalam Pilkada 2024 lalu. Tak hanya itu, KPU Anambas juga telah berkomunikasi baik dengan DPRD Anambas terkait dengan pelaksanaan rapat pleno ini.
Ia menerangkan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 pasal 66 ayat 3 dan 4, dimana satu hari setelah penetapan calon terpilih, KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Paslon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan Paslon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota.
"Jadi artinya nanti Kamis kita pleno, Jumat kita akan berkunjung ke DPRD Anambas menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Paslon terpilih," terangnya.
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas adalah Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian.(johanda).

















































