- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
KPU Anambas Petakan 32 Titik Calon TPS Bermasalah dengan Sinyal

Keterangan Gambar : Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simaremare
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas telah memetakan sejumlah titik untuk calon Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkemungkinan bermasalah dengan sinyal.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simaremare yang kesempatan itu hadir mewakili Ketua KPU yang berhalangan hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 menyampaikan ada sebanyak 32 titik calon TPS yang kemungkinan bermasalah dengan sinyal.
"Kita memang sudah lakukan pemetaan secara berjenjang. Jadi kemarin kita sudah input ada sekitar 32 titik calon TPS yang berkemungkinan bermasalah di sinyal," ucapnya usai melaksanakan rapat, Kamis (12/10/2023).
Ia juga mengatakan, perihal ini, KPU sudah menyurati Kominfo untuk bagaimana berkoordinasi membahas masalah sinyal di 32 titik calon TPS tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan Kominfo nantinya ini seperti apa, apakah sinyal ini memang benar-benar tidak ada atau masih ada jalan lain," ujarnya.
Seperti yang disampaikan Bupati tadi, terusnya, bahwa dari Kominfo sendiri mengatakan bahwa ada 12 desa yang benar-benar tidak bisa terkait sinyal itu, maka KPU Kabupaten Kepulauan Anambas akan menyurati KPU RI supaya ada solusi seperti apa nanti penanganannya karena Pemilu di 2024 direncanakan menggunakan sistem informasi semua.
"Kalau ditempat itu tidak ada sinyal, tentu tidak akan bisa untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online, memastikan pemilih itu benar-benar sesuai dengan TPS yang sudah ditetapkan," sebutnya.
Untuk hal ini KPU RI harus tau, harapannya ada aturan atau kebijakan yang melonggarkan untuk TPS yang bermasalah dengan sinyal.
Diungkapkannya, apabila terkait sinyal tadi, titik-titik calon TPS memang sudah tidak bisa lagi maka mekanismenya akan dilakukan secara manual dan itu membutuhkan arahan dari KPU RI.
"Mudah-mudahan bisa diminimalisir lagi, kalaupun memang di 12 titik itu tetap tidak bisa, kita akan lakukan mekanismenya secara manual dan itu butuh arahan dari KPU RI," ungkapnya.(Johanda)

















































