- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
KPK Kembalikan Rp 712 Miliar Hasil Rampasan dari Koruptor

Keterangan Gambar : Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan ekspose penetapan tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendy/RMOL
MELAYUNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya telah mengembalikan uang negara dari aset recovery atau pengembalian aset dari para pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini, dalam upaya meningkatkan pendapatan negara bukan pajak atau (PNBP).
Saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/3), Firli manyampaikan bahwa selain melalui aset recovery, KPK dalam rangka meningkatkan PNBP juga melakukan penanganan grand corruption yakni dengan mengoptimalkan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Dua hal ini yang dilakukan oleh kedeputian penidakan dan eksekusi,” kata Firli.
Firli menyampaikan bahwa PNBP yang bersumber dari aset recovery, yaitu berasal dari denda dan uang pengganti serta rampasan dari para pelaku tindak pidana korupsi. Dimana pada tahun 2020 nilainya Rp 157,16 miliar dan pada tahun 2021 naik menjadi Rp 237,7 miliar.
Lalu yang bersumber dari penetapan status penggunaan dan hibah di tahun 2020 senilai Rp 136,79 miliar dan tahun 2021 Rp 182,2 miliar.
Dengan demikian, jika ditotal secara keseluruhan selama tahun 2020 dan 2021, KPK telah mengembalikan uang negara untuk meningkatkan pendapatan berasal dari para pelaku tindak pidana korupsi senilai Rp 712 miliar lebih.(rmol.id/red)


















































