- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
Konsultasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Gabungan Komisi DPRD Anambas Kunjungi Dinas P3AP2KB Kepri

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang Rancangan Peraturan Daerah Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak Dibawah Umur, gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas kunjungi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau, Rabu(18/1/2023) .

Keterangan Gambar : Gabungan Komisi DPRD Anambas saat mendengarkan pemaparan dari Dinas P3AP2KB
Dalam konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kep. Riau di Tanjungpinang
Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Anambas, Tetty bersama anggota DPRD lainnya saat di kantor Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri
Gabungan Komisi DPRD disambut langsung diterima oleh Herman beserta Staf di Dinas tersebut dan Herman langsung membukanya jalan Konsultasi tersebut dengan memperkenalkan staf mereka yang berada di ruangan rapat dan langsung menjelaskan kepada Gabungan Komisi DPRD Kab. Kepulauan Anambas.
Keterangan Gambar : Anggota DPRD Anambas sedang rapat bersama jajaran Dinas P3AP2KB Kepri
Gabungan Komisi dalam melaksanakan pembahasan bersama ke Dinas (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau dapat di simpulkan bahan dan materi yang diperlukan dalam menyusun Ranperda tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa didalam Sub Urusan yang menjadi Kewenangan Kab/Kota terhadap Perlindungan Khusus Anak adalah Penyediaan layana bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Sebagaimana terdapat Alur Pelayanan UPTD PPA yang terdiri dari : 1. Pelayanan Langsung Korban : a. Datang langsung; b. Rujukan; c. Hotline Pengaduan dan Aplikasi Cek dare.
Keterangan Gambar : Gabungan Komisi DPRD Anambas saat mendengarkan pemaparan dari Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Tetty Hadiyanti, SH menanggapi, terkait konsultasinya di kantor PPA Provinsi Kepri, agar memberikan bimbingan lebih terhadap petugas PPA yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Keterangan Gambar : Gabungan Komisi DPRD Anambas saat meninjau lokasi permainan anak
“Di Anambas harus sudah terbangun UPTD PPA yang lebih baik dan maksimal, mengingat maraknya predator anak dan perempuan di Anambas,” Tetty.
Keterangan Gambar : Gabungan Komisi DPRD Anambas serius mengikuti rapat dengan Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri.
Dengan berjumlah 6 orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang berkunjung ke Provinsi Kepulauan Riau di sambut dengan baik dan penuh rasa penghargaan, hingga Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sangat berterima kasih. (red)

















































