- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
Kerahkan Pegawainya, BP Batam Lakukan Pengawasan Protokol Kesehatan di Kawasan Industri

Keterangan Gambar : 100 pegawai BP Batam menerima pengarahan Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal bersama Biro SDMO, Selasa (4/5/2021).
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal bersama Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) telah memberikan pengarahan kepada 100 orang pegawai BP Batam yang ditugasi untuk memonitoring kegiatan di perusahaan-perusahaan kawasan industri di Kota Batam.
Monitoring dan evaluasi ini nantinya akan dilaksanakan mulai 4 Mei hingga 12 Mei 2021. Wali Kota Batam yang juga sebagai Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, telah mengimbau untuk seluruh pengelola kawasan industri di Kota Batam agar terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona di lingkungan kerjanya secara ketat dan disiplin.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Menperin RI) Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Protokol Kesehatan pada Kegiatan Masyarakat dalam Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-2019.
Nantinya para pegawai yang ditugasi ini, akan melihat dan memantau secara langsung kegiatan yang dilakukan di perusahaan-perusahaan, apakah sudah sesuai dengan protokol kesehatan dan aturan dari pemerintah.
Jika perusahaan tidak mengindahkan protkol kesehatan tersebut, akan diberikan peringatan. Dan jika sudah diperingati berkali-kali, tetapi tidak mematuhi protokol kesehatan maka dilakukan tindakan oleh pihak yang berwenang. Pihak BP Batam juga akan berkordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam.
Kepala Biro (Kabiro) SDMO, Lilik Lujayanti, berpesan agar perusahaan dapat mengikuti protokol Kesehatan.
“Dalam hal ini, BP Batam turut membantu memantau dalam pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan. Seluruh Pegawai BP Batam yang bertugas ke lapangan untuk melakukan monitoring tersebut sudah melakukan rapid Antigen dengan hasil negatif dan sudah diberikan Surat Tugas (ST), serta alat pelindung diri (APD) seperti masker, face shield (pelindung wajah), sarung tangan, hand sanitizer dan supplemen,” kata Lilik, Selasa (4/5/2021).
Sumber: BP Batam

















































