- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
Kepala Sekolah Wajib Kuasai Aturan PPDB

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Kepala Sekolah (Kepsek) diminta untuk menguasai aturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024. Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Jefridin, M. Pd dalam acara Persiapan PPDB di Kota Batam kepada Kepala Sekolah Dasar di Gedung Gurindam, Rabu (31/05/2023).
“Terkait PPDB, Saya minta Bapak/Ibu Kepala Sekolah benar-benar kuasai aturan main. Untuk PPDB ketentuannya di Mainland pendaftaran secara online dan hinterland offline. Mulai hari ini pastikan jaringan di sekolah dalam kondisi baik,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam itu.
Ia juga melarang selama PPDB berlangsung Kepsek mematikan handphone (HP). Selain Kepsek panitia yang ada di sekolah pun harus orang yang paham akan ketentuan. Dengan begitu jika ada orang tua yang bertanya bisa memberikan jawaban yang diharapkan.
“Apapun yang terjadi hadapi, jangan berikan janji palsu, jika memang satu kelas ada 30 sampaikan. Jangan coba-cona atau ada niat untuk melaksanakan pungutan liar,” katanya mengingatkan.
Katanya, Kepsek tidak diperkenankan untuk keluar kota selama pelaksanaan PPDB, kecuali ada hal yang mendesak dan atas izin Kepala Dinas Pendidikan.
Harapannya, para Kepsek dapat melaksanakan dengan baik proses PPDB di sekolah masing-masing. Sehingga pelaksanaan PPDB di Kota Batam berjalan dengan baik dan masyarakat dapat dilayani dengan baik selama proses PPDB.
“Atas nama Wali Kota, H. Muhammad Rudi, tolong Bapak/ Ibu berikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin dengan sepenuh hati. Aturan itu yang harus kita kuasai untuk kita sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Jadwal PPDB tingkat SD untuk jalur afirmasi (jalur khusus peserta didik tidak mampu) dimulai pada tanggal 3 s/d 5 Juni 2023. Untuk jalur zonasi dan perpindahan orang tua akan dimulai pada tanggal 6 s/d 10 Juni 2023. Pengumuman pada tanggal 13 Juni 2023 dan untuk pelaksanaan daftar ulang tanggal 13 s/d 16 Juni 2023.
Jadwal PPDB tingkat SMP untuk jalur afirmasi (jalur khusus peserta didik tidak mampu) dimulai pada tanggal 12 s/d 14 Juni 2023. Untuk jalur zonasi dan perpindahan orang tua akan dimulai pada tanggal 15 s/d 19 Juni 2023. Pengumuman pada tanggal 22 Juni 2023 dan untuk pelaksanaan daftar ulang tanggal 26 s/d 28 Juni 2023.
Untuk pendaftaran PPDB ini bisa dilakukan secara online melalui situs web https://ppdbbatam.id pendaftaran bisa melalui HP, komputer maupun laptop. ( MCB).
















































