- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Kemenhub Tingkatkan Penjagaan dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ilegal

Keterangan Gambar : Menhub, Budi Karya Sumadi. /dok Kemenhub
KORANBATAM.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus meningkatkan penjagaan dan penegakkan hukum terhadap tindakan-tindakan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dalam kunjungan kerjanya ke Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (25/2/2021).
Turut hadir bersama Menhub, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Agus Purnomo.
Di Pelabuhan Batu Ampar, Menhub mengumpulkan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut dari unsur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Distrik Navigasi, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang ada di sekitar Kepulauan Riau.
“Kami hadir di Batam bersama Kemenkopolhukam untuk melakukan tindak lanjut terhadap kejadian tindakan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia, khususnya yang sering terjadi di perairan Batam. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan Indonesia, dengan tetap mengikuti hukum internasional yang berlaku di International Maritime Organization (IMO),” kata Menhub, Budi Karya Sumadi.
Menhub menginstruksikan jajarannya di lapangan, agar dapat berkolaborasi dengan baik dengan para pemangku (seseorang yang memiliki tanggung jawab) kepentingan seperti TNI, Polri, Bea Cukai (BC), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Pemerintah Daerah (Pemda), dan pihak-pihak terkait lainnya dalam melakukan tugas pengawasan dan penjagaan.
Pada Januari lalu, telah diamankan dua kapal yaitu MT Hourse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama karena diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal di perairan Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Minggu (24/1/2021) lalu.
Saat ini kedua kapal dan awak kapal berada di Batam, Kepri, untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam untuk menangani kasus tersebut telah melakukan langkah-langkah hukumnya.
“Saya perintahkan agar kejadian pelanggaran di perairan seperti ship to ship ilegal dan maraknya pelanggaran batas kecepatan kapal untuk jenis high speed craft dapat ditangani dengan baik. Saya minta rekan-rekan yang menangani kasus ini dapat melaksanakannya dengan serius dan tetap menjaga integritas,” tutur Menhub.
Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo, menjelaskan bahwa, telah membantuk Satgas penanganan kasus ship to ship secara ilegal oleh kapal MT Horse dan MT Frea yang bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang akan dilakukan terhadap kasus tersebut.
“Saat ini rekan-rekan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub telah melakukan langkah hukum yang tepat,” jelas Deputi Kemenkopolhukam.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut, Agus Purnomo, mengungkapkan, Ditjen Perhubungan Laut akan terus meningkatkan pengawasan dan penjagaan perairan di Indonesia dengan merevisi sejumlah regulasi yang ada seperti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 61 Tahun tentang Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia.
“Revisi kami, lakukan agar penerapan di lapangan lebih tegas dan menggigit,” ungkap Dirjen Hubla.
Dirjen Hubla mengatakan, Ditjen Hubla melalui KPLP akan terus meningkatkan patroli bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, Bakamla, dan pihak terkait lainnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang terjadi di perairan seperti, pelanggaran batas kecepatan kapal untuk jenis high speed craft, Unity off Effort, penegakan penerapan Automatic Identification System (AIS), kegiatan ship to ship secara ilegal oleh kapal asing, dan pengawasan pelabuhan ilegal/tikus.


















































