Kapolda Kepri Langsung Pimpin Pemadaman Karhutla di Galang
Reporter : MELAYUNEWS.COM 24 Feb 2021, 17:19:44 WIB METROPOLITAN
Kapolda Kepri Langsung Pimpin Pemadaman Karhutla di Galang

Keterangan Gambar : Kapolda Kepri, Irjen Pol Dr Aris Budiman, dan jajaran turun langsung memimpin melakukan pemadaman Karhutla di Kelurahan Galang, Pulau Galang, pada Selasa (23/2/2021) sore. /Ilham


KORANBATAM.COM - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), Irjen Pol Dr Aris Budiman, terjun langsung memimpin pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Galang, Pulau Galang, pada Selasa (23/2/2021) sore, sekira 16.00 WIB.

Pelaksanaan itu Kapolda Kepri didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri, berserta personil Polda Kepri, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepolisian Sektor (Polsek) Galang dan Brigade Mobil (Brimob) Polda Kepri serta Tim Manggala Agni dan Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Ditpam BP) Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Rabu (24/2/2021).

“Saat berada di lokasi, Bapak Kapolda Kepri menghimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau ini karena dampaknya akan besar dirasakan, tidak hanya diwilayah ini namun diseluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Kombes Pol Harry.

Dalam penanggulangan kebakaran tersebut, kata Harry, diturunkan mobil Armoured Water Cannon (AWC) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni ke area lokasi yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman.

Dari hasil pengamatan, lanjutnya, sekitar lebih kurang 10 hektar lahan dan hutan mengalami kebakaran. Tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari.

“Semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan. Kami menghimbau kepada masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama kita mencegah pembakaran hutan dan lahan dimana dampak yang akan terjadi sangatlah besar seperti terserang penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas atau ISPA dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke Negara tetangga tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di Negara yang terkena kabut asap tersebut,” katanya.

Dijelaskan Harry, dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan, menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan di dalam Pasal 78 ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa, pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Sedangkan pada ayat 4 Pasal tersebut, Harry melanjutkan, bahwasanya menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 milliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar.

(ilham)





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;