- Peringatan Sumpah Pemuda, Bupati Anambas Bacakan Amanat Menteri Pemuda dan Olahraga
- Sertifikat Lama Tak Berlaku Lagi, SMSI Kepri Wajibkan Anggota Daftar Ulang
- Dasboard SILINA MANJA Pemkab Anambas Resmi Diluncurkan, Kinerja Organsasi Semakin Terarah dan Terukur
- Perkuat Literasi, Ketua PWI Kepri Ajak Kepala Sekolah Batam Kolaborasi dengan Media
- Pemkab Anambas Berencana Gandeng SKK Migas untuk Penuhi Kebutuhan Listrik
- Bupati Anambas Tinjau Proses Bongkar Muat Mesin PLTD PLN Tarempa
- Listrik Sering Padam, Warga Anambas Geruduk Kantor ULP PLN Tarempa
- Polsek Bengkong Serap Curhat Warga Soal Kriminalitas hingga Krisis Air Bersih
- Warga Anambas Banyak Belum Sempat Akses Program Cek Kesehatan Gratis karena Sibuk Kerja
- Peringati Hari Osteoporosis, Bupati Aneng Senam Bersama Tenaga Medis dan Lansia
Jelang HUT Pomal, Lanal Tarempa Lestarikan Satwa Laut

Keterangan Gambar : Danlanal Tarempa Tarempa, Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan, bersama seluruh prajurit Lanal Tarempa dan Pengurus Jalasenastri Cabang 3 Daerah Jalasenastri Armada I beserta unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas melepas tukik di pantai perairan Tarempa, Pulau Siantan, Kepulauan Anambas. /red
KORANBATAM.COM - Menjelang HUT ke-75 Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) pada Sabtu (20/2/2021), Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tarempa, Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan, bersama Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Anambas melepas tukik di pantai perairan Tarempa, Pulau Siantan, Kepulauan Anambas.
Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan, menyampaikan dalam kewilayahan Lanal Tarempa terdapat Pulau Konservasi Penyu yaitu Pulau Jemaja serta memiliki satu penangkaran pelestarian penyu di Letung.
“Kita harus sadar bahwa pelestarian tukik, harus diawali dari kesadaran dari diri kita, dan ini merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, berdasarkan Undang-undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.
“Mari bersama-sama kita lestarikan Satwa Laut Penyu sebagai budaya cinta reptil laut bercangkang,” ajaknya.
Hadir dalam acara itu Pengurus Jalasenastri Cabang 3 Daerah Jalasenastri Armada I, Bupati Kepulauan Anambas, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0318/Natuna diwakilkan oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 02 Tarempa, Lembaga Adat Melayu (LAM) Tarempa, Imigrasi Kelas II Tarempa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai di Tarempa, Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarempa, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tarempa, Lurah Tarempa.
(red)






































.jpg)












