- Polsek Siantan Gelar Nonton Bareng Piala Dunia
- Aneng Minta Cabor Anambas Siapkan Atlit Hadapi Porprov November Mendatang
- Sambut Ulang Tahun Polres Anambas Gotong - royong Bersihkan Rumah Ibadah
- Wali Kota Medan Kerahkan Armada Damkarmat Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Jelang HUT Ketiga, Parsibo Berbagi Sukacita dan Motivasi Bersama Anak Yatim di Medan
- Tolak Pengosongan Sepihak, Jemaat POUK Chapel USU Surati Rektor Minta Audiensi
- TMP Sukseskan Liga Top Skor Batam 2026, Wagub Nyanyang Lepas Dua Tim Wakili Kepri ke Babak Nasional
- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
Jaksa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Puskesmas Anambas ke Pengadilan

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS — Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan.
Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas pada Tahun Anggaran 2019.
Proses penyerahan tahap 2 ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang, Rabu (26/02/2025), terhadap dua tersangka, yaitu Baban Subhan, A. MK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Johan Intan, sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Surat P-21 sebagai tanda kelengkapan berkas perkara telah diterbitkan pada 24 Februari 2025.
Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan kedua tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 880.403.114 (delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah).
Setelah proses tahap 2 ini, JPU menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dengan pelimpahan ini, kami berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. Selain itu, diharapkan ada pemulihan kerugian negara dalam kasus ini," ujar Kasi Intel Kejari Kepulauan Anambas.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.(red)


















































