- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
Jaksa Bacakan Dakwaan Dugaan Korupsi Desa Matak

Keterangan Gambar : Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (ist)
MELAYUNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kasus dugaan korupsi desa Matak memasuki tahap baru, saat ini sudah masuk ke meja hijau (persidangan,red). Persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Pemerintah Desa Matak Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019 dengan terdakwa An. A selaku Kepala Desa dan An. F. selaku Sekretaris Desa Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.
Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Bambang Wiratdany, SH menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang, Senin, 9 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan surat dakwaan," kata Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington SH kepada wartawan, Senin(9/5/2022).
Roy menyampaikan, jika terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp.211.636.726 (Dua Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Sidang ditunda pada Hari Senin, Tanggal 23 Mei 2022 dengan Agenda Menyampaikan Keberatan (eksepsi)," kata Roy. (red)
















































