- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
Jaksa Bacakan Dakwaan Dugaan Korupsi Desa Matak

Keterangan Gambar : Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (ist)
MELAYUNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kasus dugaan korupsi desa Matak memasuki tahap baru, saat ini sudah masuk ke meja hijau (persidangan,red). Persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Pemerintah Desa Matak Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019 dengan terdakwa An. A selaku Kepala Desa dan An. F. selaku Sekretaris Desa Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.
Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Bambang Wiratdany, SH menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang, Senin, 9 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan surat dakwaan," kata Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington SH kepada wartawan, Senin(9/5/2022).
Roy menyampaikan, jika terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp.211.636.726 (Dua Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Sidang ditunda pada Hari Senin, Tanggal 23 Mei 2022 dengan Agenda Menyampaikan Keberatan (eksepsi)," kata Roy. (red)

















































