Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Markas Judi Online di Apartemen
Reporter : MELAYUNEWS.COM 23 Nov 2024, 11:18:50 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Markas Judi Online di Apartemen

Keterangan Gambar : Ilustrasi judi online (ist)


MELAYUNEWS.COM, BATAM - Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 11 terduga pelaku judi online di apartemen Aston Lubukbaja,Kota Batam Kepulauan Riau. Pada saat penggerebekan tersebut petugas menemukan puluhan perangkat komputer serta handphone nomor rekening dan sebagian bertugas mengoperasikan situs judi online dan aplikasi judi online. 

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan anggota direstuimum melakukan penggerebekan terhadap dua kamar di apartemen tersebut di lantai 2 dan di lantai 17 dan salah satu turut diamankan sebagai pemilik aplikasi judi online. 

"Mereka ini merupakan modus baru yang selama ini biasa ditemukan di perumahan-peruman mewah kini bergeser ke apartemen apartemen bahkan kamar hotel yang dijadikan sebagai markas dalam mengoperasikan judi online, "ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa buku rekening, laptop, komputer serta handphone yang dijadikan sebagai alat transaksi dalam pelaksanaan judi online. 

Para pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2 )yunto pasal 45 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar. (Red). 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;