- MOGUL Burger Favorit Jakarta Kini Hadir di Medan, Buka Gerai Perdana di Sun Plaza
- Gunakan Kompresor Tangkap Ikan, Empat Nelayan Asal Tarempa Diamankan
- Jelang Lebaran, Jumlah Pengungsi Bencana Alam Sumut Turun Drastis
- Penemuan Mayat Perempuan di Tumpukan Sampah Gegerkan Warga Serdang Bedagai
- Wali Kota Medan Sampaikan LKPJ 2025, IPM dan Pertumbuhan Ekonomi Meningkat
- Jelang Lebaran, Polres Sergai Beri Apresiasi untuk Personel hingga Insan Pers
- Kapolres Sergai Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Lahan 2 Hektar
- Bandit Spesialis Curanmor 25 TKP Akhirnya Diciduk Sat Reskrim Polres Sergai
- Tips Mudik 2026 Aman ala Polsek Bengkong, Nyaman dan Selamat sampai Tujuan
- Nuzul Quran Menjadi Pengingat bagi Seluruh Umat Muslim untuk menjadikan Al-Quran sebagai Pedoman Hidup
Izin TPL Dicabut, Masyarakat Sipil Desak Pemulihan Hutan dan Pengembalian Wilayah Adat

Keterangan Gambar : Aliansi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (Agresu) dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), Medan, Kamis (29/1/2026).
MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Aliansi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (Agresu) mendesak pemerintah melalui instansi terkait segera melakukan redistribusi lahan eks Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Toba Pulp Lestari (TPL). Desakan itu disampaikan sebagai bentuk pengakuan atas hak masyarakat adat yang dinilai lebih berhak mengelola lahan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Agresu dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), Medan, Kamis (29/1/2026). Sejumlah organisasi tergabung dalam aliansi tersebut, antara lain F Serbundo, OPPUK, KSPPM, BAKUMSU, AMAN Tano Batak, YMKL, GSBI, dan SBMI.
Ketua AMAN Tano Batak, Jhon Toni Tarihoran, mengatakan masyarakat adat dan warga sekitar telah memiliki mekanisme lokal untuk mengelola lahan secara mandiri dan berkelanjutan. Ia menegaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna merealisasikan redistribusi lahan tersebut.
“Masyarakat adat dan masyarakat sekitar sudah memiliki mekanisme dan siap mengelola lahan yang memang harusnya menjadi hak mereka. Karena itu kami akan bertemu dengan pihak-pihak terkait untuk merealisasikan lahan ini,” ujar Jhon Toni.
Ia juga menyebut pengembalian lahan oleh PT TPL sejatinya pernah dilakukan jauh sebelum izin perusahaan dicabut. Menurutnya, jika redistribusi kembali dilakukan, manfaatnya akan lebih dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Jhon Toni menyampaikan pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan lahan dan mekanisme redistribusi agar pengelolaan lahan benar-benar membawa kebaikan bagi semua pihak.
Sekretaris Eksekutif BAKUMSU, Juniarty Aritonang, menegaskan pihaknya bersama elemen lain akan terus mengawal keputusan pencabutan izin PT TPL. Ia menilai pencabutan izin harus diikuti langkah lanjutan, termasuk pertanggungjawaban korporasi.
“Jadi jangan hanya berhenti sampai pencabutan izin saja, tetapi harus ada tindak lanjut, termasuk dalam pengembalian hutan dan pemberian hak-hak masyarakat sekitar maupun pekerja,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Staf Advokasi sekaligus Bendahara Serbundo, Suhib Nurido. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak buruh yang masih menjadi kewajiban perusahaan, terutama lebih dari 10.000 pekerja yang terdampak pencabutan izin tersebut.
“Semua ini harus dibicarakan dan ada keputusan yang memberi kebaikan bagi semua pihak, khususnya buruh yang jumlahnya lebih dari 10.000 orang di sana,” kata Suhib.
Sementara itu, Angel Manihuruk yang mewakili KSPPM berharap penutupan PT TPL bersifat permanen dan tidak hanya menjadi keputusan sementara. Menurutnya, aktivitas perusahaan selama ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
“Keberadaan TPL selama ini sudah menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap bersama, Agresu menilai berbagai pelanggaran tata kelola kawasan hutan yang dilakukan PT TPL, termasuk aktivitas di luar wilayah izin dan pemanfaatan kawasan hutan lindung, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Aktivitas industri yang merusak hutan juga dinilai memperparah krisis ekologi dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologis di Sumatera.
Agresu mengapresiasi langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan audit cepat dan mendorong pencabutan izin, serta menilai keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memerintahkan audit total terhadap PT TPL sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Atas dasar itu, Agresu menegaskan sejumlah tuntutan, mulai dari pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan berkeadilan, pemenuhan hak-hak buruh terdampak, penegakan hukum dan akuntabilitas korporasi, hingga reformasi tata kelola sumber daya alam.(SP)

















































