- Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
- Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
- Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
- Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
- DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Imingi Kerja di Perusahaan Wanita ini Tipu Ratusan Pencaker

Keterangan Gambar : Seorang wanita FGL diamankan polisi karena dilaporkan menipu pencaker Rp 5 juta, Selasa(11/4).
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Seorang wanita bernama Fika Ganesa Lucia (26 tahun) ditangkap Satreskrim Polresta Barelang. Fika ditangkap karena diduga menipu salah seorang warga yang menjadi korbannya sebesar Rp5 juta, dengan iming-iming memberi pekerjaan di salah satu perusahaan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Tersangka ini speaknya mantap bisa meyakinkan orang. Dia menjanjikan pekerjaan di PT di Muka Kuning, tanpa melewati proses seleksi tes kepada korbannya. Untuk pekerjaan itu, para korbannya dimintai tersangka sejumlah uang. Nilainya bervariasi, per kepala diterima berkisar Rp4 juta-Rp7 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono kepada wartawan, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (11/4/2023).
Budi mengatakan, Fika merupakan warga Perumahan Prima Garden, Kecamatan Batuaji. Dia ditangkap di Jembatan 2 Barelang, Pulau Setokok, pada Jumat (17/3) lalu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korbannya. Fika diduga mendapat uang hampir Rp600 juta dari para korbannya. Polisi menduga masih ada korban lain, dikarenakan pelaku pintar berbicara dan mengelabui.
“Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menipu sebanyak 153 orang. Sementara korban yang melapor baru 1 orang, dengan kerugian total Rp5 juta. Jadi dari pengakuannya itu, besar kemungkinan jumlah kerugian dan korbannya akan bertambah,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Barang bukti yang disita adalah rekening BCA, buku tabungan BCA milik tersangka, buku catatan/Rekap nama-nama korban yang berjumlah 63 orang dan uang sebesar Rp270 juta, IPhone 13 dan 2 HP Android serta rekapan nama-nama korban berjumlah 96 orang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Untuk ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.(cr2)
Editor : Jhon

















































