H+3 Lebaran, Satgas Covid-19 Batam Intensifkan Penegakan Disiplin Prokes di Tempat Keramaian
Reporter : MELAYUNEWS.COM 16 Mei 2021, 19:34:34 WIB METROPOLITAN
H+3 Lebaran, Satgas Covid-19 Batam Intensifkan Penegakan Disiplin Prokes di Tempat Keramaian

Keterangan Gambar : Satgas Penanganan Covid-19 Kota Batam berikan imbauan kepada pengunjung tempat keramaian di Kota Batam, Sabtu (15/5/2021) malam.


KORANBATAM.COM - H plus tiga perayaan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Batam terus mengintensifkan Penegakan Disiplin di sejumlah tempat aktivitas warga, Sabtu (15/5/2021) malam. Penegakan disiplin ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Satgas Covid-19 Kota Batam yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Batam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Batam, Bagian Hukum (Bagkum) Sekretariat daerah (Setdako) Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Informasi yang diterima, sejumlah tempat keramaian tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yakni tidak menjaga jarak minimal 1,5 meter dan adanya kerumunan.

Kepala Satpol-PP Kota Batam, Salim, mengatakan, pengawasan ini dilakukan dalam rangka menegakan disiplin penerapan prokes Covid-19 sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 tahun 2020. Sehingga diharapkan tumbuh kesadaran warga untuk patuh menerapkan protokol kesehatan di mana saja.

“Kami harap seluruh warga Kota Batam mematuhi prokes pencegahan Covid-19. Dengan selalu menjalankan 5M, memakai masker saat beraktivitas, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. Setidaknya hal ini dapat mencegah dan mengantisipasi penyebaran dan penularan virus Corona di masyarakat,” kata Salim.

Dalam pengawasan tersebut, lanjut Salim, belasan tempat usaha diberikan tindakan mulai dari teguran lisan maupun surat peringatan pertama (SP1) dan kedua (SP2).

“Ada tiga tempat usaha diberikan teguran lisan, tujuh diberikan SP 1 dan satu diberikan SP 2,” jelasnya.

Salim merinci tempat usaha yang mendapat teguran lisan yakni di kafe Linggo Winsor, warung sambel Nagoya dan foodcourt A.2 Windsor.

Sedangkan, masih kata Salim, untuk SP1 diberikan yakni di Labers Coffee Mitra 2 BTC, TO RE/Japanese Eateri & Caffee Mitra 2 BTC, Hakirin Caffee Mitra 2, Cheryl Mitra 2, WR Aceh 99 Seipanas, Station Nagoya dan Nagoya Foodcourt.

Selanjutnya, kata Salim, untuk SP2 diberikan di Pom Coffee Room Baloi Taman Kota Mas. Meski melanggar, pihaknya tidak bisa serta merta turun langsung melakukan penutupan. Ada prosedur atau tahapan pembinaan. Salah satunya dengan memberikan teguran bertahap tiga kali.

“Kalau tidak diindahkan sampai teguran ketiga baru kita tutup. Tapi batas waktu antara teguran pertama, kedua, dan ketiga itu berselang masing-masing 14 hari,” tandasnya.





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;