- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
Gagahi Anak di Bawah Umur Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Keterangan Gambar : ilustrasi (net)
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Miris seorang anak berusia 15 tahun digagahi oleh laki-laki berkulit hitam rambut keriting usia 23 tahun, kini tersangka telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas setelah mendapatkan laporan secara resmi dari keluarga korban.
Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Sik melalui Kasatreskrim, Iptu Rifi H Sitohang selaku mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban hendak masuk kamar mandi, sempat meminta kepada pelaku agar keluar dari rumah namun bukannya pelaku pergi malah mengunci pintu dari dalam rumah. Beberapa saat kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan kini korban mengalami trauma berat sebab pelaku berasal dari keluarga sendiri.
"Bibinya langsung buat laporan setelah mengetahui kejadian tersebut. Kini pelaku ditahan oleh pihak Polres Anambas," ungkap Rifi Sitohang kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Rifi menambahkan, dari hasil visum ditemukan adanya dugaan benda tumpul yang kemaluan korban. Namun tidak ada yang menyangka ternyata tersangka masih merupakan orang dekat dengan keluarga korban.
"Saat ini perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap peluang kejahatan, terkadang tidak pandang bulu bahkan keluarga dekat juga perlu menjaga tata krama selama dirumah atau ditempat sepi," ujarnya.
Menurut Rifi, setelah peristiwa itu korban merasa tertekan dan trauma sehingga menjadi pendiam berbeda sebelum terjadinya peristiwa pencabulan. menurut keterangan beberapa saksi korban biasanya ramah namun belakangan diketahui menjadi pendiam dan jarang keluar dari rumah.
" WN di jerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda sebesar Rp5 Miliar," ujarnya.(Thoni/Jhon)

















































