- Gandeng IZI, JNE Medan Dorong Pertumbuhan UMKM melalui Program Lapak Berkah
- DFSK Perkenalkan Emblem Baru Kenderaan Komersial di PEVS 2026, Tandai Penguatan Identitas Lini Produk
- Polda Kepri Tebar Sembako dan Silaturahmi, Warga Demak Siap Pertahankan Kondusivitas Batam
- Peringatan Sumpah Pemuda, Bupati Anambas Bacakan Amanat Menteri Pemuda dan Olahraga
- Sertifikat Lama Tak Berlaku Lagi, SMSI Kepri Wajibkan Anggota Daftar Ulang
- Dasboard SILINA MANJA Pemkab Anambas Resmi Diluncurkan, Kinerja Organsasi Semakin Terarah dan Terukur
- Perkuat Literasi, Ketua PWI Kepri Ajak Kepala Sekolah Batam Kolaborasi dengan Media
- Pemkab Anambas Berencana Gandeng SKK Migas untuk Penuhi Kebutuhan Listrik
- Bupati Anambas Tinjau Proses Bongkar Muat Mesin PLTD PLN Tarempa
- Listrik Sering Padam, Warga Anambas Geruduk Kantor ULP PLN Tarempa
Ekodesi: Mudik Dilarang Bukan Berarti Fery Tak Jalan, Ini Syarat Calon Penumpangnya

Keterangan Gambar : Calon penumpang saat dilakukan pemeriksaan swab tes Antigen.
KORANBATAM.COM - Untuk menyikapi adanya informasi yang beredar ditengah masyarakat agar tidak simpangsiur beroperasinya fery Tarempa-Tanjungpinang, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Anambas, Ekodesi menyampaikan, agar masyarakat memahami yang dilarang itu adalah mudik. Namun sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada akhirnya menerbitkan Permenhub (PM) Nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tetap ada aktivitas namun terbatas.
Setelah koordinasi dengan pihak manajemen perusahaan pelayaran maka kapal fery tujuan Tarempa-Tanjungpinang tetap jalan namun calon penumpang wajib memenuhi persyaratan.
“Warga Anambas dilarang mudik bukan berarti tidak ada pelayaran namun bersifat urgensi,” kata Ekodesi kepada media ini, Selasa (11/5/2021).
.jpg)
Keterangan gambar: Kadishub LH Kepulauan Anambas, di ruang kerjanya.
Dia juga menambahkan, kapal Ferry Tarempa-Tanjungpinang akan tetap beroperasi dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, namun ada pengurangan jadwal keberangkatan sesuai situasi kondisi.
Perjalanan ini tidak terbuka untuk masyarakat umum, dengan pengecualian:
A. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara-Daerah (BUMN-D), menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.
B. Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan.
C. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa (Kades)/Lurah/Ketua Rukun Tetangga/Warga (RT/RW).
D. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Lurah/Ketua RT/RW.
E. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan.
Selain itu calon penumpang wajib memiliki surat keterangan Real Time (RT) Antigen Non Reaktif dan akan dilaksanakan pemeriksaan kelengkapan administrasi oleh tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Penumpang yang ingin menggunakan fasilitas ini diharapkan dapat tiba lebih awal karena akan ada pemeriksaan administrasi di pelabuhan,” ujarnya.
(jhon)



















































