- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
Dua Pelaku Curas Modus Jambret Gelang Emas di Bengkong Diringkus Polisi

MELAYUNEWS.COM,BATAM a– Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, di Jalan Gang Kantor Camat Bengkong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Kamis (27/2/2025)
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., didampingi anggota Opsnal Polsek Bengkong, Aipda Gusti Komang, serta anggota Sihumas Polresta Barelang, Brigadir Handoko Pasaribu.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, kejadian bermula saat korban, S (38), bersama kakak iparnya, Cici, sedang dalam perjalanan menuju Pasar Dragon Like Bengkong menggunakan sepeda motor untuk berbelanja. Ketika melintasi Jalan Gang Kantor Camat Bengkong, korban dihampiri oleh dua orang tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Sonic berwarna merah, hitam, dan putih.
Salah satu tersangka, SA, yang dibonceng, langsung menarik paksa gelang emas yang dipakai korban di tangan kiri hingga putus, kemudian melarikan diri. Korban sempat berteriak "maling" dan mengejar pelaku hingga sekitar 10 meter. Berkat bantuan warga, salah satu tersangka, AP (31), berhasil diamankan di lokasi kejadian bersama sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Sementara itu, tersangka SA berhasil melarikan diri dengan membawa gelang emas milik korban.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, Unit Reskrim Polsek Bengkong akhirnya berhasil menangkap SA pada Sabtu, 11 Januari 2025, di sebuah rumah di kawasan Tiban.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Sonic berwarna merah, hitam, dan putih yang digunakan pelaku saat beraksi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Bengkong, melalui Kanit Reskrim, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di wilayah hukum Bengkong. (Red).

















































