- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
DPRD Anambas Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, di Ruang Rapat Lantai I Kantor DPRD Kepulauan Anambas.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rian Kurniawan dan dihadiri oleh 15 dari total 20 anggota dewan, sehingga memenuhi syarat quorum. Berdasarkan data dari Sekretariat DPRD, kehadiran terdiri dari 4 dari 6 anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, 5 dari 8 anggota Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera, serta seluruh 6 anggota Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat.
Dalam sambutannya, Rian Kurniawan menyatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Permendagri Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Rian saat membuka rapat secara resmi.
Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima. Pembahasan difokuskan pada capaian program, kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
“Dari hasil pembahasan itu, DPRD menyusun rekomendasi yang akan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” ujarnya.
Rekomendasi yang dihasilkan, lanjut Rian, juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta kebijakan strategis lainnya oleh kepala daerah.
"Rekomendasi ini akan disampaikan langsung kepada bupati, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, serta kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat,"ujarnya.(red).

















































