- Listrik Sering Padam, Warga Anambas Geruduk Kantor ULP PLN Tarempa
- Polsek Bengkong Serap Curhat Warga Soal Kriminalitas hingga Krisis Air Bersih
- Warga Anambas Banyak Belum Sempat Akses Program Cek Kesehatan Gratis karena Sibuk Kerja
- Peringati Hari Osteoporosis, Bupati Aneng Senam Bersama Tenaga Medis dan Lansia
- Niat Bicara Baik-Baik Soal Gaji, Pria di Bengkong Batam Justru Tega Lukai Rekannya Pakai Sajam
- PWI Gelorakan Semangat Berjejaring Organisasi Pers Global South di Belt and Road Journalists Forum 2026
- Wakil Bupati Anambas Peduli Warga Kurang Mampu dan Pembangunan Tempat Ibadah melalui RB&H Foundation
- Respons Cepat Pantau Kualitas Udara, Pemko Medan Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
- Viral Video Pesta Narkoboy di Bosar Maligas, Polda Sumut Respon Akan Buru Pelaku
- Wali Kota Medan Dorong Ulos Menembus Pasar Fesyen Dunia
DPRD Anambas Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Jumat sore (28/11/2025).
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) KTR, Linda, menjelaskan bahwa penyusunan perda ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Politisi partai Gerindra itu menjelaskan, Perda KTR bukan hanya aturan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi dan memberikan kualitas hidup yang baik bagi masyarakat.
"Perda ini kami susun sebagai upaya serius untuk menghadirkan lingkungan yang bersih, sehat, dan layak bagi seluruh masyarakat. Lingkungan yang sehat adalah bagian dari kesejahteraan yang wajib diwujudkan,” ujar Linda.
Ia menambahkan, pentingnya mengatur tempat (atau kawasan tanpa rokok) untuk menciptakan kawasan kawasan tertentu bebas dari asap rokok demi kenyamanan bersama.
Di dalam Perda KTR akan ditetapkan sejumlah kawasan yang dilarang untuk merokok, memperjualbelikan dan mengiklankan rokok
"Yang telah ditetapkan sebagai ruangan atau kawasan tanpa rokok itu antara lain, layanan fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat pemberhentian atau pemberangkatan angkutan umum, dan tempat kerja" ujarnya
Linda juga menjelaskan bahwa penetan kawasan tersebut dipilih karena melibatkan masyarakat umum, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, pelajar, dan pasien di fasilitas kesehatan.
Meski demikian, perda ini tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang merokok dengan menetapkan kawasan khusus yang diperbolehkan.
“Kawasan yang boleh merokok adalah ruang terbuka serta fasilitas publik yang menyediakan smoking area secara khusus,” jelasnya.
Tak hanya itu, perda juga melarang para pelaku usaha menjual rokok kepada orang yang masih berada di bawah umur.
“Pelaku usaha dilarang menjual rokok kepada warga yang berusia di bawah 21 tahun serta kepada ibu hamil. Ini aturan tegas yang harus dipatuhi,” kata Linda.
Ia menyebutkan bahwa larangan tersebut bertujuan melindungi generasi muda dan kelompok rentan dari bahaya konsumsi rokok sejak dini.
Linda juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi aturan secara menyeluruh. Menurutnya, keberhasilan Perda KTR sangat bergantung pada kepatuhan bersama, bukan hanya oleh pemerintah.
Selain itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait akan melakukan sosialisasi sebelum penerapan penuh, agar masyarakat memahami batasan dan kewajiban dalam aturan baru ini.
Sanksi bagi pelanggar juga akan diberlakukan sesuai ketentuan dalam Perda, baik bagi individu maupun pelaku usaha.
Di akhir penyampaiannya, Linda mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung aturan ini.
“Kami berharap masyarakat ikut ambil bagian mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal menjaga kesehatan keluarga dan generasi masa depan,” ujarnya.(Ferengki)

































.jpg)
















