- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
DPRD Anambas Gelar Paripurna, Umumkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode Tahun 2025-2030

Keterangan Gambar : Paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025-2030.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025-2030.
Rapat paripurna ini dilaksanakan di Ruang Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jumat, 10 Januari 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan mengatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan mekanisme untuk memenuhi tahapan yang tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Rian Kurniawan pun mengajak seluruh anggota DPRD Anambas untuk menyambut dan memberikan apresiasi atas terpilihnya Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas.
"Proses ini telah melalui tahapan panjang, mulai dari kampanye, pemungutan suara, hingga proses penghitungan suara yang dilaksanakan dengan penuh integritas oleh penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu," ucapnya.
Selain itu, Rian Kurniawan juga menyampaikan bahwa penetapan Paslon ini menandai dimulainya sebuah perjalanan baru bagi Kabupaten Kepulauan Anambas.
Maka dari itu, ia pun berharap Paslon terpilih akan dapat membawa perubahan positif bagi kemajuan daerah.
"Harapan kita adalah agar Paslon terpilih dapat menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat di Anambas," pungkasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024.
Dalam SK tersebut telah ditetapkan bahwa Paslon Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian sebagai Paslon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Anambas periode tahun 2025-2030.


















































