- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
- Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
DPRD Anambas Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2024

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Senin, 26 Agustus 2024.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri yang kesempatan itu bertindak sebagai pimpinan rapat mengatakan bahwa berdasarkan catatan sekretaris DPRD, daftar hadir pada permulaan rapat ini telah ditandatangani oleh 10 dari 19 orang anggota DPRD dan telah memenuhi quorum.
Dengan rincian, 2 dari 5 orang anggota fraksi PPP Plus, 2 dari 4 orang anggota fraksi PDI Perjuangan, 2 dari 3 orang anggota fraksi PAN, 2 dari 4 orang anggota fraksi BNI dan 2 dari 3 orang anggota fraksi KIR.
"Dengan ini, rapat saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucapnya sembari mengetok palu tiga kali.
Syamsil Umri juga menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bentuk pelaksanaan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam PP 12 pasal 177 dan pasal 178 ayat 1 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Proses penyusunan Ranperda perubahan APBD ini tidak lepas dari berbagai tantangan, namun dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, kita berhasil mencapai kesepakatan yang diharapkan dan menjawab kebutuhan daerah sekaligus mempersiapkan untuk menghadapi tantangan di masa depan," sebutnya.
Selanjutnya, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris memberikan penjelasan atau keterangan penyampaian nota keuangan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Abdul Haris menyampaikan bahwa APBD tahun anggaran 2024 ini mengusung tema "Mempercepat Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan" sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen rencana kerja Pemkab Kepulauan Anambas tahun 2024 beserta perubahannya.
Secara umum, lanjutnya, pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini mengalami kenaikan dibanding penetapan APBD induk tahun 2024.
"Dengan kenaikan tersebut, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan pada tahun 2024 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sehingga tidak meninggalkan beban utang jangka pendek untuk tahun anggaran berikutnya," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Abdul Haris mengungkapkan bahwa substansi ringkasan rancangan perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024 telah disepakati dengan asumsi penerimaan daerah sebesar Rp.1.008.436.460.507.
Yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.39.179.339.49, pendapatan transfer sebesar Rp.942.027.892.056,32, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.2.779.500.000 dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.24.449.728.959,68.
Dari total perkiraan ataupun target penerimaan daerah tersebut diperuntukkan untuk keperluan belanja operasi yang dialokasikan sebesar Rp.754.594.602.490,12, belanja modal dialokasikan sebesar Rp.141.913.520.439, belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp.1.000.000.000 dan belanja transfer dialokasikan sebesar Rp.110.428.705.879.
"Bersama ini kami ingin apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melaksanakan pembahasan dan menyepakati besaran perubahan APBD tahun 2024 tersebut," imbuhnya.
Abdul Haris pun berharap kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD agar dapat menyelesaikan tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024.
"Saya berharap untuk pembahasan atau tahapan selanjutnya dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023," pungkasnya.(Johanda)




















































