- Polsek Siantan Gelar Nonton Bareng Piala Dunia
- Aneng Minta Cabor Anambas Siapkan Atlit Hadapi Porprov November Mendatang
- Sambut Ulang Tahun Polres Anambas Gotong - royong Bersihkan Rumah Ibadah
- Wali Kota Medan Kerahkan Armada Damkarmat Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Jelang HUT Ketiga, Parsibo Berbagi Sukacita dan Motivasi Bersama Anak Yatim di Medan
- Tolak Pengosongan Sepihak, Jemaat POUK Chapel USU Surati Rektor Minta Audiensi
- TMP Sukseskan Liga Top Skor Batam 2026, Wagub Nyanyang Lepas Dua Tim Wakili Kepri ke Babak Nasional
- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
Diduga Nodai Anak di Bawah Umur Pria Ini Lebaran Dibalik Jeruji

Keterangan Gambar : Ilustrasi (net)
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Diduga seorang lelaki inisial TP (36) di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Palmatak, Polres Anambas. TP ditangkap karena diduga tega menodai seorang anak dibawah umur berusia 14 tahun. Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Palmatak IPTU Muhammad Jamil di Palmatak, Kepulauan Anambas, Sabtu (16/4/2022).
Kapolsek Palmatak IPTU Muhammad Jamil menuturkan, perbuatan pelaku terungkap setelah dilaporkan oleh korban berinisial E. Tak terima dengan perlakuan TP, korbanpun langsung melaporkan ke Polsek Palmatak.
"Korban tidak terima atas perbuatan TP dan setelah diselidiki, pelaku mengakui perbuatannya, ” kata Kapolsek Palmatak, IPTU Muhammad Jamil kepada KORANBATAM.COM, Sabtu(26/4/2022).
Kapolsek menambahkan, pelaku melakukannya di salah satu tempat dengan modus bujuk rayu.
“Pelaku merayu korban dengan menyebut kata kamu cantik, saya suka, begitu kata pelaku kepada korban, "ujar Kapolsek menjelaskan hasil pengakuan pelaku.
Diungkapkan Kapolsek Palmatak, perbuatan pelaku sudah berulang kali. Untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Palmatak akan menyerahkan tersangka dan kasusnya kepada Unit PPA Satreskrim Polres Anambas.
" Perbuatan pelaku tidak hanya sekali namun sudah berulang. Kasus ini akan diambil alih oleh Polres Anambas dengan Unit PPA disana," ujarnya. (red )


















































