- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
- Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
Demi Sabu, Pria Ini Nekat Curi AC

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Polsek Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan. Pria berumur 27 tahun nekat mencuri AC demi menukarnya dengan sabu seberat 0,1 gram.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku pencuri Air Conditioner itu berinisial R ( tahun), yang mencuri pada Rabu (15/2/2023) pukul 07.00 WIB. Ia menyebut pelaku ditangkap pada Sabtu (25/2).
“Kami terima laporan dari warga, hilang AC di Baloi Mas Anggrek Permai. Setelah itu kami lakukan penangkapan dan kami amankan seorang pelaku,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2).
Saat polisi melakukan penyelidikan ke TKP, terdapat kamera CCTv yang merekam aksi pelaku tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Budi menyebut, pelaku R mencuri AC merek Sharp setengah pk korban untuk membeli narkoba.
“Iya betul, setelah diambil, dituker 1 paket sabu di kampung Aceh Muka Kuning. Sabu yang diterima pelaku 0,5 gram, seharga berapa 200 ribu sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku residvis tapi belum putusan, dia ada curi besi di daerah Nongsa. Pelaku diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.(red)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
📅 20:06:01 | 25 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 14 jam yang lalu -
Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
📅 19:57:25 | 25 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 14 jam yang lalu -
Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
📅 18:51:43 | 25 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 15 jam yang lalu -
TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
📅 20:07:43 | 24 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
📅 19:42:52 | 24 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
📅 09:38:46 | 23 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
📅 21:58:31 | 21 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
📅 17:29:55 | 20 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
📅 08:23:08 | 19 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
📅 17:19:24 | 18 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu





































_jpg.jpg)

.jpg)













