- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
- Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
Curi Motor Pajangan Dealer Seken, Pria Ini Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Ilustrasi (net)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Seorang pria di Batam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sudah mencuri sepeda motor pajangan milik dealer motor seken, Rabu (16/11/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian menjelaskan, pencuri tiga unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih, Honda Vario warna merah putih serta Honda Beat warna hitam dan masih seken itu adalah RP alias R (19 tahun) warga Jalan Riau, Bengkong PLTD, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Terduga pelaku ini (tetangganya) ditangkap dipersembunyiannya pada Selasa (15/11) kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB, tanpa perlawanan,” jelasnya.
Ditegaskan Kanit Reskrim, kasus pencurian sepeda motor milik dealer Kendal Motor di ruko wilayah Bengkong Harapan I, Kelurahan Bengkong Indah itu, terjadi pada tanggal (25/10/2022) Selasa siang, sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku berhasil membawa kabur tiga sepeda motor dengan cara mengambil kunci toko dan kunci kontak sepeda motor tanpa sepengetahuan penanggung jawab sekaligus pelapor, yakni Rofiah (35 tahun) warga Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota setelah memanaskan 16 unit motor dealer seken.
Adanya laporan tersebut, kepolisian dari Polsek Bengkong langsung bergerak hingga mendapatkan seluruh informasi dan identitas terduga pelaku.
Alhasil, terduga pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Bengkong beserta barang buktinya.
Setelah dibekuk, anggota Reskrim langsung menggelandangnya ke Mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan intensif, terkait perbuatan yang sudah dilakukan itu.
“Yang bersangkutan ini merupakan residivis kasus yang sama (Curanmor) pada tahun 2020. Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik, untuk mengetahui berapa kali melakukan hal serupa di wilayah hukum kami,” sebutnya.
Atas perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Selanjutnya sepeda motor dan kunci toko juga dijadikan barang bukti atas peristiwa tersebut.
Bahkan pelaku juga bakal dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ancaman penjaranya 5 tahun.
“Ada 3 sepeda yang kami amankan, 1 jenis Honda Vario dan 2 Honda Beat. Nah satu sepeda motor di antaranya diamankan di Polsek Seibeduk. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam terkhusus di Kecamatan Bengkong agar berhati-hati ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong serta sepeda motornya,”kata Rio.





































_jpg.jpg)

.jpg)













