- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
Cabjari Tarempa Pindahkan Tahanan Naik Roro, Tempuh Perjalanan Sekitar 16 Jam ke Natuna

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Natuna di Tarempa melaksanakan pemindahan dua orang terdakwa perkara tindak pidana pemalsuan surat ke Polres Natuna dan satu WNA Vietnam perkara tindak pidana perikanan pada Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Josron Sarmulia Malau, S.H melalui Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus, Harys Ganda Tiar Sitorus, S.H mengatakan bahwa proses pemindahan tahanan ini bertujuan untuk dapat melaksanakan persidangan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Natuna.
" Kita melaksanakan pemindahan tahanan ini, agar nantinya dapat melaksanakan proses persidangan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Natuna," ucap Harys.
Dia juga mengatakan bahwa keberangkatan menuju Kabupaten Natuna menggunakan Kapal KMP. Bahtera Nusantara 01 dari Pelabuhan Roro Palmatak menuju Pelabuhan Penagi Natuna dengan perkiraan 16 jam perjalanan.
Setibanya di Natuna, Tim pengawalan yang terdiri dari Petugas Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Zony Irawan dan Agung Pramono selaku Staf Pidum dan Pidsus, Petugas Polres Kepulauan Anambas, Bobby Ertanto Siahaan dan Dedy Kurniawan dan Petugas PSDKP Anambas, Pardan membawa dua terdakwa pemalsuan surat atas nama Y dan T untuk dititipkan di Polres Natuna, kemudian lanjut ke KEJARI Natuna untuk menitipkan satu orang WNA Vietnam atas nama N. Kegiatan berlangsung aman dan lancar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari ) Natuna, Josron Sarmulia Malau, S.H mengucapkan terimakasih kepada Polres Kepulauan Anambas, Polres Natuna dan PSDKP Anambas atas kerjasamanya dalam bersinergi melakukan kegiatan pemindahan dan pengiriman tahanan dan terdakwa tersebut.
" Saya berharap kedepannya di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat dibangun Pengadilan Negeri dan Rutan Kemenkumham demi memperlancar proses hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Josron.(Johanda).



















































