Bupati Anambas Lantik Sejumlah PPPK Formasi Tahun 2022, Ini Pesannya
Reporter : MELAYUNEWS.COM 18 Agu 2023, 21:49:12 WIB ANAMBAS
Bupati Anambas Lantik Sejumlah PPPK Formasi Tahun 2022, Ini Pesannya

Keterangan Gambar : Bupati Anambas Abdul Haris saat menandatangani pengangkatan PPPK, Jum'at (18/8/2023).


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas melantik dan mengambil sumpah sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (18/08/2023).

Di Lantai I Kantor Bupati Kepulauan Anambas ini, sebanyak 221 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 yang terdiri dari 177 Tenaga Guru, 41 Tenaga Teknis dan 3 Tenaga Kesehatan menerima SK Pengangkatan.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyerahkan langsung SK Pengangkatan itu yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar dan Asisten Administrasi Umum ,Yunizar.

Abdul Haris, dalam amanatnya mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini.

"Alhamdulillah ya, sudah bisa dikukuhkan pada hari ini setelah menunggu cukup lama juga ya, karena ada beberapa yang nanya ke saya, pak kapan dilantik istri saya pak," ucap Abdul Haris.

Abdul Haris juga berpesan khususnya kepada PPPK yang baru saja dilantik agar dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik dan juga patuh dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Saya berharap PPPK yang baru saja dilantik ini agar dapat menjalakan tugas dan amanah dengan baik, patuh dengan aturan dan undang-undang disiplin dan jangan banyak mencampuri hal-hal yang tidak produktif buat profesi kita," harap Abdul Haris.

Abdul Haris mengungkapkan, mulai tanggal 25 Juli 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak lagi menerima Pegawai Tidak Tetap (PTT) sampai seterusnya karena sudah diganti dengan PPPK.

"Karena saya sudah diundang oleh Menpan dan sudah disampaikan bahwa PTT ditutup, solusinya adalah PPPK. Jika ini dilanggar maka sanksinya Kepala Daerah akan dikenakan pidana," ungkap Abdul Haris.

Untuk tahun 2023, Abdul Haris menyampaikan, akan membuka 213 formasi yang akan diberikan kepada PTT dan Non PTT.

Tak lupa juga Ia menghimbau kepada Kepala Dinas beserta Stafnya agar bekerja rapi, baik dan kompak supaya tidak dikoreksi oleh pimpinan.

"Bekerjalah dengan baik dan kompak, jangan berkotak-kotak didalam melaksanakan tugas, cukup satu kata pimpinan Kepala Dinasnya agar suatu organisasi atau OPD itu berjalan dengan baik. Laporan cepat, tindak lanjut pimpinan pun cepat," pesan Abdul Haris.

Diungkapkannya, berita dari Nota Keuangan Presiden bahwa PNS akan naik gaji sebesar 8% dan pensiun naik menjadi 12%.

"Untuk PPPK, sekarang kita lagi merevisi undang-undangnya agar PPPK ini juga nantinya akan mendapatkan pensiun," ujar Abdul Haris.(Johanda). 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;