- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
BP Batam Lakukan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik atau Cuti di Masa Pandemi

Keterangan Gambar : Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam, Dendi Gustinandar.
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai di lingkungan BP Batam dalam masa pandemi Covid-19.
Hal ini juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2021 perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai di lingkungan BP Batam dalam masa pandemi Covid-19 pada bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi pegawai BP Batam, baik Pegawai Tetap maupun Pegawai Program Kuliah Karyawan (P2K) di lingkungan BP Batam.

Keterangan gambar: Surat Edaran Kepala BP Batam.
Hal ini juga dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COvid-19 Nomor 13 Tahun 021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama bulan Suci Ramadan 1442 H.
Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat (Humas) Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini dalam rangka pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga perlu diatur kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai di lingkungan BP Batam.
Dijelaskannya bahwa, ruang lingkup dari Surat Edaran tersebut adalah Pegawai BP Batam dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021, kecuali bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.
“Sesuai arahan Kepala BP Batam Muhammad Rudi, pegawai BP Batam, juga tidak diizinkan mengambil cuti, di luar cuti bersama yang ditetapkan selama periode 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan dan atau cuti sakit,” kata Dendi, mengutip Surat Edaran tersebut.
Sumber: BP Batam


















































