- Gandeng IZI, JNE Medan Dorong Pertumbuhan UMKM melalui Program Lapak Berkah
- DFSK Perkenalkan Emblem Baru Kenderaan Komersial di PEVS 2026, Tandai Penguatan Identitas Lini Produk
- Polda Kepri Tebar Sembako dan Silaturahmi, Warga Demak Siap Pertahankan Kondusivitas Batam
- Peringatan Sumpah Pemuda, Bupati Anambas Bacakan Amanat Menteri Pemuda dan Olahraga
- Sertifikat Lama Tak Berlaku Lagi, SMSI Kepri Wajibkan Anggota Daftar Ulang
- Dasboard SILINA MANJA Pemkab Anambas Resmi Diluncurkan, Kinerja Organsasi Semakin Terarah dan Terukur
- Perkuat Literasi, Ketua PWI Kepri Ajak Kepala Sekolah Batam Kolaborasi dengan Media
- Pemkab Anambas Berencana Gandeng SKK Migas untuk Penuhi Kebutuhan Listrik
- Bupati Anambas Tinjau Proses Bongkar Muat Mesin PLTD PLN Tarempa
- Listrik Sering Padam, Warga Anambas Geruduk Kantor ULP PLN Tarempa
Berkunjung ke Kos Teman Motor Raib, Pencuri dan Penadah Ditangkap Polsek Bengkong

MELAYUNEWS. COM, BATAM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Kota Batam berhasil meringkus 2 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya berperan sebagai pemetik dan penerima sepeda motor hasil curian atau penadah.
Dari tangan mereka, ikut disita 1 unit motor Honda BeAt warna hitam bernomor polisi BP 6347 JH yang dicurinya dari lokasi kejadian.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir lewat Kepala Unit (Kanit) Reskrimnya, Iptu Husnul Afkar mengatakan, sepeda motor seorang karyawan swasta warga yang berdomisili di Kelurahan Bengkong Indah ini raib saat sedang berkunjung ke kosan temannya di Bengkong Baru, Kecamatan Bengkong.
“Iya benar. Kejadiannya hari Kamis (29/5) kemarin di Bengkong Baru Blok A Nomor 38, RT 005/RW 004. Sepeda motor yang dicuri itu, milik teman yang datang berkunjung. Saat itu korban main-main ke kos temannya,” ucap Husnul, Jumat (30/5/2025) siang.
Husnul menjelaskan, awalnya korban bernama Rozzi Alamsyah (24 tahun) datang ke kosan kawannya untuk berkunjung silahturahmi. Tak lama korban, dan temannya keluar untuk jalan-jalan menggunakan motor milik rekannya.
Pengakuan korban, lanjut Husnul, sepeda motornya tersebut diparkirkan dengan kondisi dikunci stang. Lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, korban bersama temannya pulang dan baru menyadari sepeda motornya raib dicuri.
“Baru lah korban sadar rupanya sepeda motornya sudah hilang, dan langsung melapor peristiwa pencurian ke Polsek Bengkong,” ungkapnya.
Jajaran Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku seusai menerima laporan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada dikediamannya di Bengkong Kartini dan Bengkong Asrama Penataan.
Setelah menerima laporan, jajaran Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) bergerak melakukan penangkapan.
Husnul menuturkan, mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Kamis dinihari. Dari tangan mereka, petugas mengamankan kendaraan hasil curian.
“Pelaku ada 2, yang 1 eksekutor bernama inisial R dan satunya penadah, MAB alias Awi,” ujar dia.
Akibat ulahnya, para pelaku terancam Pasal 363 dan 480 KUHP tentang Pencurian serta Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana.(red)



















































