- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
Berikut Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dari Kemenag

Keterangan Gambar : Jemaah mendirikan salat tarawih berjemaah di Masjid Agung Batam, Senin (12/4/2021). Foto/ist
KORANBATAM.COM - Ramadhan 1442 H/2021 masih harus dilalui dalam suasana pandemi Covid-19. Oleh karenanya, sejumlah batasan dalam berkegiatan dan beribadah pun masih diberlakukan. Tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.
Berikut ini adalah sejumlah panduan yang penting untuk diperhatikan dan diikuti terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan idul Fitri 1442 H di tengah pandemi Covid-19:
1. Sahur dan buka
Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Hal ini tentu dimaksudkan agar tidak terjadi mobilitas dan pertemuan antar masyarakat saat menjalani sahuron the road atau buka bersama, misalnya, yang bisa menimbulkan potensi penularan virus.
Jika tetap diadakan kegiatan buka bersama, maka harus menaati aturan pembatasan maksimal 50 persen dari kuota ruangan yang digunakan dan menghindari kerumunan.
2. Ibadah di Masjid
Masjid atau mushala diperbolehkan membuka pintu untuk pelaksanaan berbagai jenis ibadah, mulai dari shalat wajib, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, hingga kegiatan Itikaf. Namun dengan catatan, maksimal dihadiri oleh 50 persen kuota ruangan masjid atau mushala.
Selain itu, semua harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjaga jarak aman, menggunakan masker, dan membawa peralatan ibadah masing-masing dari rumah.
Ini untuk menghindari penularan virus melalui penggunaan barang bersama atau secara bergantian.
Bagi wilayah yang masih berada di zona merah (risiko penularan tinggi) atau oranye (risiko penularan sedang) berdasarkan ketetapan pemerintah daerah setempat, maka tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ibadah di atas.
3. Ceramah
Kegiatan sejenis ceramah mulai dari pengajian, kultum, tausiyah, atau kuliah subuh boleh dilaksanakan. Akan tetapi, pelaksanaannya dibatasi maksimal 15 menit.
4. Peringatan Nuzulul Quran
Sama dengan pelaksanaan ibadah yang lain, peringatan hari turunnya Kitab Suci Al Quran ini boleh diselenggarakan pada Ramadhan kali ini, dengan catatan pembatasan kehadiran peserta di lokasi.
Dari total kapasitas yang ada, hanya 50 persen yang bisa diisi. Jika hadirin melebihi jumlah itu, dikhawatirkan risiko penularan tak dapat ditekan.
Selain pembatasan kapasitas, peserta dan panitia acara juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Sama dengan poin kedua, peringatan Nuzulul Quran juga tidak diperbolehkan untuk digelar di masjid/mushala yang ada di daerah zona merah/oranye.
5. Zakat fitrah
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah bisa tetap dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menghindarkan kerumunan.
6. Salat Idul Fitri
Salat Idul Fitri 1442 H boleh dilaksanakan di masjid maupun ruangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai dengan imbauan yang dikeluarkan pemda setempat.
Berbeda dengan pelaksanaan ibadah Ramadhan, pelaksanaan shalat Idul Fitri ini tidak diatur harus ada batasan tertentu.
Tidak pula disebutkan apakah hanya bisa dilaksanakan di daerah zona kuning (risiko penyebaran rendah) atau zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) saja.
Dengan begitu, semua daerah bisa tetap menggelarnya tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.
7. Vaksinasi
Terakhir adalah terkait dengan kegiatan vaksinasi Covid-19.
Pemerintah memperbolehkan vaksinasi untuk dilakukan selama Ramadan 1442 H.
Ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa dan hasil ketetapan fatwa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam yang lainnya.
Untuk panduan selengkapnya dapat diakses di laman berikut ini.
Sumber: KOMPAS.com

















































