- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
Bejat, Ayah Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
Aksi Bejat Dilakukan sejak 2019, Saat Istri Tak di Rumah

Keterangan Gambar : ilustrasi pencabulan. /Shutterstock
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Bintan berhasil menangkap SS, pelaku pencabulan terhadap korban di bawah umur yang merupakan anak tirinya. Warga Bintan tersebut ditangkap di rumahnya, Sabtu (20/2/2021) lalu, atas laporan istrinya.
“Korban merupakan anak tirinya sendiri, yang masih duduk di bangku SMP,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Teluk Bintan, Iptu Rugianto, Selasa (23/2/2021).
Rugianto mengatakan, awalnya korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya. Mendapat cerita itu, ibu kandung korban langsung membuat laporan ke Polsek Teluk Bintan. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku.
“Beberapa barang bukti yang juga diamankan berupa satu celana dalam, satu BH, satu helai kaos, dan satu helai celana,” jelasnya.
Perbuatan terlarang pelaku tersebut, masih kata Kapolsek Teluk Bintan, sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu dan setiap ingin melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku selalu mengancam korban.
“Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang tidak berada di rumah,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(cr1)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
📅 10:42:58 | 20 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 jam yang lalu -
Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
📅 10:30:20 | 20 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 jam yang lalu -
Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
📅 10:15:23 | 20 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 jam yang lalu -
Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
📅 10:12:10 | 20 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 jam yang lalu -
Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
📅 21:05:52 | 17 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
📅 19:43:38 | 17 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
📅 09:45:25 | 16 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
📅 17:53:17 | 13 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
📅 11:30:01 | 10 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
📅 14:12:21 | 09 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu

















































