Barangbukti Rokok Tanpa Cukai Tangkapan Lanal Tarempa Akhirnya Dimusnahkan
Reporter : MELAYUNEWS.COM 20 Mei 2025, 22:17:30 WIB ANAMBAS
Barangbukti Rokok Tanpa Cukai Tangkapan Lanal Tarempa Akhirnya Dimusnahkan

Keterangan Gambar : Barang bukti rokok ilegal tangkapan Lanal Tarempa akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (20/5/2025).


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - 2.522.368 batang rokok tanpa pita cukai (ilegal,red) yang merupakan tangkapan TNI AL Tarempa akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa(20/5/2025). 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas disaksikan oleh Bea cukai, Kejaksaan, kepolisian dan pemerintah Daerah. 

Kepala seksi penindakan bea cukai Tanjung Pinang Adi Novian mengatakan barang ilegal merupakan hasil tindakan dan menjadi barang milik negara dan akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan. 

"Barang tangkapan tersebut berpotensi merugikan negara sekitari Rp3 miliar, " katanya. 

Sementara,Komandan Lanal (Danlanal) Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana menambahkan, pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai Tanjungpinang. 

"Penindakan ini merupakan kerjasama antara TNI AL dan Bea cukai. Kami bersinergi untuk memberantas penyelundupan yang mengakibatkan kerugian negara, " kata Danlanal.(red) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;