- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
Banyak Kendaraan Bermotor di Anambas Tidak Bisa Memanfaatkan Program Pemutihan di Samsat Anambas, Ini Alasannya

Keterangan Gambar : Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Kepulauan Anambas, Leny Elviasari, SE.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat ini sedang menjalankan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 16 Oktober sampai 18 November 2023.
Tentunya hal ini juga menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, dimana program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Kepulauan Anambas, Leny Elviasari, SE, mengatakan, semenjak dirinya bertugas di Samsat Kepulauan Anambas pada tahun 2019 lalu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sudah yang ketiga kalinya dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Program pemutihan PKB yang akan digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sangsi administrasi PKB dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
Menurutnya, animo masyarakat terhadap program ini cukup baik, terlihat dari banyaknya masyarakat yang datang ke Samsat Kepulauan Anambas untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut, namun terkendala karena banyak kendaraan bermotor yang ada di Kepulauan Anambas berasal dari luar daerah seperti Tanjungpinang, Natuna bahkan dari Batam dan rata-rata sudah diatas lima tahun semua.
"Memang karena proses pelayanan penuh baru berjalan satu tahun lebih dan saat itu proses registrasi kendaraan baru belum bisa disini, sehingga banyak kendaraan yang beredar di wilayah Anambas tidak ataupun belum terdata di database Samsat Anambas. Kedepan kami akan lebih menggiatkan lagi sosialisasi tentang PKB agar tertib administrasi dan kepatuhan masyarakat lebih meningkat," ucap Leny, Kamis (26/10/2023).
Ia pun menjelaskan kendala terkait kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas yang belum bisa memanfaatkan program pemutihan tersebut di Samsat Kepulauan Anambas, dimana banyak kendaraan bermotor yang ada di Anambas ini sudah jatuh masa STNK nya sehingga harus membuat STNK baru dan prosesnya itu harus dilakukan mutasi terlebih dahulu ditempat kendaraan mereka terdaftar.
"Itulah yang membuat masyarakat kita agak keberatan. Belum biayanya, ongkosnya lagi, waktu yang terbuang dan untuk kendaraan yang dari luar, mereka wajib melakukan mutasi terlebih dahulu agar dapat mengikuti program pemutihan PKB di Samsat Anambas ini," jelasnya.
Diungkapkannya, sebanyak 3.700 kendaraan bermotor yang terdata di Samsat Kepulauan Anambas, dengan total yang menunggak pajak lebih dari 50 persen total kendaraan bermotor yang terdaftar.
"Dari 50 persen kendaraan bermotor yang menunggak pajak, saat ini baru 5 persen yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini, sebab dari 50 persen yang menunggak pajak tersebut, tidak semua bisa ikut dalam program pemutihan ini karena yang bisa memanfaatkan program ini hanya bagi mereka yang menunggak minimal diatas enam bulan," ungkapnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut memanfaatkan program pemutihan PKB ini dan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program pemutihan PKB tersebut.
"Harapan saya, masyarakat dapat memanfaatkan program ini, walaupun mungkin sekarang ini masih banyak kendaraan masyarakat Anambas yang berasal dari luar daerah sehingga penerimaan pajaknya tidak di kita, untuk itu kami akan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar dapat melakukan mutasi kendaraanya supaya minimal tahun depan kendaraan di Anambas yang terdata di luar daerah bisa menjadi kendaraan yang terdata di Anambas," harapnya.
Dipaparkannya juga, dari segi penerimaan pajak saat ia mulai bertugas di Samsat Kepulauan Anambas, penerimaan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2019 mencapai target Rp.42,077,481, pada tahun 2020 mencapai target Rp.113,803,890, pada tahun 2021 mencapai target Rp.176,478,150 dan pada tahun 2022 mencapai target sebesar Rp.1,291,880,718.
"Bertahap sih, dari saya mulai bertugas disini, target penerimaan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun, sampai pada tahun 2022 lalu itu mencapai target sebesar hampir Rp.1,3 Milyar karena setahun itu kita pelayanan penuh, ya mudah-mudahan tahun ini bisa lebih dari itu," pungkasnya.(Johanda).


















































