- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
Apes Pertama Kali Beraksi, Pencuri Motor di Bengkong Diciduk Polisi

Keterangan Gambar : Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Tim Macan Bengkong Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa curanmor terjadi pada Jumat (31/1/2026).
“Sekitar pukul 07.30 WIB anak korban Aulia (19 tahun), memarkirkan sepeda motor di depan ruko tempatnya bekerja di Ruko Cahaya Garden Residence, Kelurahan Sadai. Namun sekitar pukul 13.00 WIB, saat hendak digunakan, korban mendapati sepeda motornya sudah raib,” kata Iptu Endra kepada wartawan, Selasa (3/2).
Mengetahui motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2023 dicuri, ayah korban bernama Wartono (61 tahun) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong pada Minggu, 1 Februari 2026 dini hari.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di kawasan Sungai Panas, Batam Kota.
“Anggota langsung bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan pria inisial YG (27 tahun) berikut barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban,” ujar Iptu Apriadi.
Atas perbuatannya, kata Apriadi, YG dijerat Pasal 476 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan* dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun kurungan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya (pertama beraksi, red). Saat ini, anggota penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke polisi apabila melihat atau mengalami tindak pidana.(Red).

















































