- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
- Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
39.167 Pelaku Usaha Mikro Terima Bantuan dari Pemerintah Rp2,4 Juta

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Sampai penghujung Tahun 2020, sebanyak 39.167 pelaku usaha mikro di Kota Batam menerima Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Republik Indonesia Total, Rp94.000.800.000 milliar rupiah.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan mengatakan proses pencairan sudah berlangsung dan berdasarkan informasi pihak Bank Penyalur (BRI) sampai hari ini masih ada sekitar 2.000 an pelaku Usaha Mikro penerima yang terkendala akibat kendala teknis.
“Sampai saat ini, BPUM bagi pelaku usaha mikro di Batam sebanyak 39.167. Masing-masing menerima bantuan Rp2,4 juta,” kata Suleman, Selasa (26/1/2021).
Untuk penerima, kata dia, Dinas, Camat bersama Lurah melakukan pendaftaran dan usulan calon penerima pelaku Usaha Mikro. Usulan dari Camat dan Lurah dan pendaftaran pada Dinas calon penerima BPUM. Diteruskan kepada Kementerian Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (KUKM RI).
Selain itu, pendataan dan usulan calon penerima BPUM juga dilakukan oleh Lembaga lainnya (PT Bank BRI, Perum Pegadaian, PT PNM dan Koperasi) secara langsung ke Kementerian KUKM RI.
“Data usulan tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian KUMK RI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian ditetapkan sebagai penerima secara bertahap,” ujarnya.
Untuk proses pencairan, diserahkan langsung kepada bank pelaksana. Ia mengaku, semua data penerima sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian KUMK RI.
“Pencairan dilakukan di bank pelaksana (BRI dan BNI). Pihak bank akan menghubungi penerima BPUM melalui pesan singkat (SMS),” ujarnya.
Jika mendapat pemberitahuan, penerima hanya perlu membawa identitas diri (NIK/Nomor Induk Kependudukan), menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh penerima di bank pelaksana.
“Pencairan dengan cara transfer 100 persen tanpa biaya potongan. Khusus pelaku usaha mikro penerima bantuan melalui BRI bisa mengecek lewat e-form BRI http://eform.bri.co.id/BPUM,” kata dia.
Suleman melanjutkan, bantuan tersebut digunakan pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usahanya seperti membeli barang-barang kebutuhan usaha, sebagian untuk biaya hidup kebutuhan sehari-hari berusaha.
“Dengan adanya BPUM, diharapkan bisa membangkitkan usaha mikro dan bagian upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” katanya.
(ril)





































_jpg.jpg)

.jpg)













