Zona Merah Covid-19 Tinggal Dua, Trend Semakin Baik
Pemko Batam Terus Intensifkan Sosialiasasi Penerapan Protkes
Reporter : MELAYUNEWS.COM 12 Feb 2021, 15:08:46 WIB LAPORAN UTAMA
Zona Merah Covid-19 Tinggal Dua, Trend Semakin Baik

Keterangan Gambar : Peta situasi terkini positif Covid-19 berdasarkan Kecamatan, 11 Februari 2021. /Ilham


KORANBATAM.COM - Hasil penanganan Covid-19 di Kota Batam menunjukkan tren yang semakin baik. Efektivitas upaya pencegahan dan penanganan terbukti, salah satunya yaitu zona merah yang kini hanya tersisa dua kecamatan yakni Lubuk Baja dan Batam Kota.

“Semoga Batam lekas terbebas dari pandemi ini,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Azril Apriansyah, Jumat (12/2/2021).

Ia merinci, Lubuk Baja sebanyak 33 kasus sedangkan Batam Kota 62 kasus. Sementara kecamatan yang dengan zona oranye, di antaranya ialah Nongsa sebanyak 14 kasus, Seibeduk sebanyak 13 kasus. Kemudian Sekupang 20 kasus, Bengkong 17 kasus, sedangkan Sagulung sebanyak 13 kasus.

“Kecamatan Batuampar dan Batuaji masuk zona kuning. Dengan jumlah masing-masing kasus Batuampar 10 kasus dan sebanyak sembilan kasus. Sementara itu, tiga kecamatan masuk zona hijau dengan yakni Bulang, Belakangpadang, dan Galang,” ucap Azril.

Berdasarkan data update Covid-19 hingga 11 Februari 2021, total kasus positif sebanyak 5.768 orang. Namun telah sembuh sebanyak 5.431 orang.

“Dari data ini, tingkat kesembuhan mencapai 94 persen (%). Kesembuhan cukup siginifikan, seperti tanggal 11 Februari ada 26 pasien yang sembuh,” bebernya.

Selanjutnya, kasus meninggal sebanyak 146 orang yang umumnya pasien memiliki penyakit penyerta, dan yang masih perawatan sebanyak 191 orang. Persentasenya yakni  kematian 2,5 persen, dan kasus aktif 3,5 persen.

“Mari putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap terapkan protokol kesehatan (Protkes) yang telah dianjurkan,” ajaknya.

Imbauan tetap melaksanakan Protkes secara aktif dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Selain menerjunkan tim bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin kerap menyampaikan ini di setiap kegiatannya.

Seperti yang dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur imlek, Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah meneken Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.

Disebutkan dalam surat, seluruh pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS beserta keluarganya di lingkungan Pemko Batam dilarang berpergian selama libur tersebut dari tanggal 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021.

Jika terpaksa harus berpergian karena sesuatu hal, maka harus mendapat izin tertulis dari Walikota. Selanjutnya, dengan tetap memperhatikan zona risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan daerah asal maupun tujuan. Memperhatikan kriteria, persyaratan, protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), dan yang paling penting yakni tetap melaksanakan Protokol Kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

 

(ilham)





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;