- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Tingkatkan Pelayanan, Kapolri Launching SP2HP dan e-PPNS Secara Online

Keterangan Gambar : Penekanan tombol sirine oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (dua dari kiri), saat launching SP2HP) dan e-PPNS berbasis online di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).
KORANBATAM.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melaunching (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan e-PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) berbasis online.
Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).
Jenderal Polisi Sigit mengatakan bahwa, SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan.
“Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi,” jelas Kapolri dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskannya, SP2HP ialah layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani.
Dalam SP2HP online ini, masih kata Jenderal Polisi Sigit, masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan ditempat.
“Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, menambahkan bahwa, diluncurkannya aplikasi SP2HP online dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri. Disamping itu, lanjutnya, dengan adanya aplikasi tersebut pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian.
“Dengan adanya lauching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” kata Agus.
Adapun SP2HP nantinya dikelola oleh Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karo Binops), sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim.
Sumber: Bidhumas Polda Kepri


















































