- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Tiga Pelaku Penganiayaan Polisi Ditetapkan Tersangka dan 1 DPO

Keterangan Gambar : Tiga pelaku penganiayaan polisi Polsek Batuampar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (ist)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Tiga pengeroyok polisi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kampung Bule, Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, pada Selasa (21/2/2023) pagi, telah ditangkap.
“Para pelaku empat orang. Yang ditangkap sudah tiga,” kata Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno saat gelar konferensi pers bersama sejumlah awak media di Mapolsek Batuampar, Jumat (24/3/2023).
Moko mengatakan, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi alias buron. Ketiga pelaku yang sudah diamankan itu berinisial RO (26 tahun), DR (24 tahun), dan IA (22 tahun), sementara satu pelaku yang masih buron berinisial JS.
“Ketiga pelaku kami amankan di salah satu perumahan di wilayah Bengkong, kurang lebih 5 jam, setelah kejadian,” lanjut Moko.
Ketika ditanya soal satu pelaku lain apakah seorang aparat. Kapolsek Moko belum bisa memastikan hal itu. Karena pelakunya belum ditangkap dan diinterogasi.
“Ketika sudah ditangkap, maka akan kami sampaikan status dari pelaku tersebut. Intinya keadaan mabuk yang menjadi pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya,” sebutnya.
Sebelumnya, terjadi keributan antara pengunjung dan petugas sekuriti di sebuah cafe di Kampung Bule. Peristiwa ini pun kemudian dilaporkan ke Mapolsek Batuampar.
Polisi yang tengah bertugas berinisial HT kemudian berusaha untuk melerai perkelahian di sebuah cafe tersebut. Naas, personel yang diketahui berpangkat Bripka itu malah menjadi korban pemukulan oleh sejumlah orang.
“Satu orang anggota mencoba melerai keributan, namun dikeroyok oleh empat orang tadi. Karena anggota jumlahnya tidak berimbang, mereka mengeroyok anggota tadi. Padahal anggota sudah mengaku dari Polsek Batuampar, sebagai Intelkam, tetapi tetap dihajar mereka ini,” ujarnya lagi.
Selain anggota polisi, kata Kapolsek Moko, ada masyarakat sipil yang ikut menjadi korban pengeroyokan itu.
Mereka mengalami luka di sekujur tubuh. Akibat peristiwa tersebut, HT mengalami patah kaki, luka memar di pelipis hingga kepala. HT pun sempat dirawat di RS Harapan Bunda.
“Alhamdulillah sekarang kondisinya sudah mulai membaik serta sudah diizinkan pulang ke rumahnya untuk menjalani pemulihan. Mohon doanya, supaya anggota kami ini cepat pulih kembali dan menjalani tugasnya seperti biasa,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(red)


















































