- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Tidak Quorum, Rapat Paripurna DPRD Tentang Penyampaian LKPj Bupati Anambas Tahun 2023 Tertunda

Keterangan Gambar : Sidang paripurna penyampaian LKPj Bupati Anambas tahun anggaran 2023 tertunda karena tidak quorum, Kamis(28/3/2024).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, 28 Maret 2024.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum.
Wakil ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri mengatakan, menurut catatan sekretaris DPRD, daftar hadir pada permulaan rapat ini telah ditandatangani oleh 5 orang dari 19 orang anggota DPRD.
Dengan rincian, 1 dari 5 orang anggota fraksi PPP Plus, 1 dari 4 orang anggota fraksi PDI Perjuangan Plus, 3 orang dari 3 orang anggota fraksi PAN, 0 dari 4 orang anggota fraksi BNI dan 0 dari 3 orang anggota fraksi KIR.
Maka dari itu, sesuai dengan tata tertib DPRD, Syamsil Umri pun memberikan skor selama satu menit pada permulaan rapat tersebut.
"Oleh karena itu, sesuai dengan tata tertib DPRD Anambas, dengan ini rapat paripurna ini saya skor selama satu menit," ucap Syamsil Umri.
Setelah periode satu menit, Syamsil Umri menjelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 pasal 1 huruf C menyatakan bahwa, quorum anggota DPRD yang hadir secara fisik belum terpenuhi maka sesuai dengan ketentuan pasal 150 ayat 4, apabila pada akhir penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, maka pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).
"Untuk itu, atas nama pimpinan dan anggota DPRD, mohon maaf yang sebesar-besarnya. Rapat paripurna penyampaian LKPj Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023, dengan resmi saya nyatakan ditutup," ujar Syamsil Umri sembari mengetok palu tiga kali.(Johanda)


















































