- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Tidak Quorum, Rapat Paripurna DPRD Tentang Penyampaian LKPj Bupati Anambas Tahun 2023 Tertunda

Keterangan Gambar : Sidang paripurna penyampaian LKPj Bupati Anambas tahun anggaran 2023 tertunda karena tidak quorum, Kamis(28/3/2024).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, 28 Maret 2024.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum.
Wakil ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri mengatakan, menurut catatan sekretaris DPRD, daftar hadir pada permulaan rapat ini telah ditandatangani oleh 5 orang dari 19 orang anggota DPRD.
Dengan rincian, 1 dari 5 orang anggota fraksi PPP Plus, 1 dari 4 orang anggota fraksi PDI Perjuangan Plus, 3 orang dari 3 orang anggota fraksi PAN, 0 dari 4 orang anggota fraksi BNI dan 0 dari 3 orang anggota fraksi KIR.
Maka dari itu, sesuai dengan tata tertib DPRD, Syamsil Umri pun memberikan skor selama satu menit pada permulaan rapat tersebut.
"Oleh karena itu, sesuai dengan tata tertib DPRD Anambas, dengan ini rapat paripurna ini saya skor selama satu menit," ucap Syamsil Umri.
Setelah periode satu menit, Syamsil Umri menjelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 pasal 1 huruf C menyatakan bahwa, quorum anggota DPRD yang hadir secara fisik belum terpenuhi maka sesuai dengan ketentuan pasal 150 ayat 4, apabila pada akhir penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, maka pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).
"Untuk itu, atas nama pimpinan dan anggota DPRD, mohon maaf yang sebesar-besarnya. Rapat paripurna penyampaian LKPj Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023, dengan resmi saya nyatakan ditutup," ujar Syamsil Umri sembari mengetok palu tiga kali.(Johanda)


















































