- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
Tertunda Kembali, Rapat Paripurna DPRD Anambas Gagal Dilaksanakan Karena Tak Quorum

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Senin, 30 Oktober 2023 ini gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, mengatakan bahwa menurut catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, daftar hadir pada permulaan rapat DPRD tersebut telah ditanda tangani oleh 7 orang dari 19 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dengan rincian, 1 dari 4 orang anggota fraksi PPP Plus, 3 dari 4 orang anggota fraksi PDI Perjuangan Plus, 1 dari 3 orang anggota fraksi PAN, 2 dari 4 orang anggota fraksi KIR dan 0 dari 4 orang dari anggota fraksi Bintang Nasional Indonesia.
"Berdasarkan catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yang hadir pada permulaan rapat ini, 7 dari 19 anggota DPRD dan dinyatakan belum quorum, oleh karena itu rapat paripurna pagi hari ini saya nyatakan di skor selama 5 menit," ucap Syamsil Umri.
Berdasarkan ketentuan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 pasal 150 ayat 1, rapat paripurna memenuhi quorum apabila :
A. Dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian bupati atau wakil bupati.
B. Dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD.
C. Dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf A dan huruf B diatas.
"Untuk itu, atas nama pimpinan dan anggota DPRD, mohon maaf yang sebesar-besarnya, rapat paripurna pada hari ini dengan resmi saya nyatakan ditutup," ujar Syamsil Umri.
Terkait tidak quorumnya rapat paripurna ini, ia menyampaikan akan membahas terkait hal itu pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Rapat ini akan kita agendakan lagi, nanti kita coba rapat Banmus DPRD untuk agendanya kapan, yang jelas di tata tertib DPRD itu paling lama tiga hari," jelas Syamsil Umri.(Johanda)

















































